Menu

Mode Gelap

Trend dan Viral · 22 Okt 2022 19:02 WIB ·

RKUHP Check-In Diluar Nikah Bisa Dipidana, Ini kata Pengusaha


					Ilustrasi Kamar Hotel (Pixabay) Perbesar

Ilustrasi Kamar Hotel (Pixabay)

JAKARTA, terkenal.co.id – Ramai perbincangan pasangan yang belum menikah dan check-in di hotel terancam pidana di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Para pengusaha protes beberapa klausul RKUHP yang kembali memanas saat ini. Salah satunya masalah perzinahan yang akan berdampak pada industri pariwisata dan perhotelan.

Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani dapat dipahami bahwa aturan pidana perzinahan erat kaitannya dengan perilaku moral, tapi seharusnya pada ranah privat seharusnya tidak diatur dalam negara dan dianggap sebagai perbuatan pidana.

“PHRI sudah menerima masukan dan itu menjadi kontra produktif di sektor pariwisata, begitu orang satu kamar berdua tanpa ikatan perkawinan itu akan kena kriminal,” kata Hariyadi, dalam konferensi pers, Kamis (20/10/2022) kemarin.

Selain itu, berdasarkan asas teritorial membuat orang asing juga bisa terkena dampak ini. Artinya turis asing yang tidak terikat dalam satu pernikahan juga dapat turut dijerat dengan aturan pidana yang sama.

“Implikasinya adalah wisatawan asing akan beralih ke negara lain dimana hal tersebut berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan ke Indonesia,” kata Hariyadi yang juga menjabat Ketua Umum PHRI.

Sementara, Ketua DPP PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono, menjelaskan wisatawan asing bakal ogah datang ke Indonesia kalau pasal ini juga tetap disahkan. Karena larangan untuk sekamar pada ruang hotel bagi pasangan yang tidak menikah akan terpampang website negara lain menjadi imbauan.

“Sekali diundangkan kalau pasal perzinahan di Indonesia pasti nggak mau datang ke Indonesia, bukan berarti kita nggak setuju tapi bagaimana dengan image dengan negara lain,” kata Sutrisno, kepada CNBC Indonesia.

Menurutnya perzinahan adalah ranah privat yang seharusnya sudah sudah bisa diatur berdasarkan hukum adat daerah masing-masing, norma agama, hingga norma moral.

Terlebih saat industri perhotelan masih mencoba bangkit dari pasca pandemi. Dimana okupansi hotel masih berkisar antara 40% – 50%.

“Okupansi lebih baik dari tahun lalu, tapi kalau pendapatan belum sepenuhnya kembali karena harganya masih belum dapat kita naikkan. Jadi pendapatan belum kembali,” kata Sutrisno.

Mengutip Draf RUU KUHP, Pada pasal 415 tertulis setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya di pidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda.

Meski dalam butir (2) dijelaskan juga tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua, atau anak yang tidak terikat perkawinan.

Pada pasal 416 juga tertulis ‘setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II’.

Namun tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan dari suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua atau anak yang tidak terikat perkawinan. ***

Sumber: detikcom

Artikel ini telah dibaca 71 kali

badge-check

Editorial Staff

Baca Lainnya

3 Drama yang Dibintangi Han So Hee, Menjadi Tranding

19 Maret 2023 - 02:13 WIB

korea

Usai Vakum Akibat KDRT Lesty Kejora : Launching Lagu Terbaru Hingga Tranding 1

19 Maret 2023 - 02:05 WIB

kejora

Guru SMK di Cirebon Dipecat, Begini kata Ridwan Kamil

17 Maret 2023 - 09:17 WIB

04416B6B 5BCC 42FC B358 15DE1DDA7D47

Aksi Tebar Uang di HUT Kota Bekasi Ternyata Aktivis KAMMI

11 Maret 2023 - 23:37 WIB

Voes2MPQ7K

Busana Kasual Perpaduan Warna Jadi Tren Fashion Ramadhan

6 Maret 2023 - 02:31 WIB

WhatsApp Image 2023 03 06 at 02.26.28

Wanita Berjilbab Sambil Merokok di Masjid Al Jabbar Diduga Copet

27 Februari 2023 - 07:53 WIB

63fb5f7ba2a3f
Trending di Trend dan Viral