JAKARTA, terkenal.co.id – Giliran Bharada E atau Richard Eliezer menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo, Putri Candtawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bharada E memberi salam kepada penasehat hukum di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). (Foto: Boby/terkenal.co.id)

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy saat menyapa awak media ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). (Foto: Boby/terkenal.co.id)

Bharada E didampingi pengacara, Ronny Talapessy saat menyapa awak media di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). (Foto: Boby/terkenal.co.id)

Bharada E saat memasuki ruang sidang utama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). (Foto: Boby/terkenal.co.id)

Bharada E saat tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). (Foto: Boby/terkenal.co.id)
Laporan: Boby
Editor: Ardi Priana