BEKASI, Terkenal – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan perusahaan PT Saranagriya Lestari Keramik dijatuhi sanksi untuk menghentikan sementara kegiatan pembuangan limbah yang berkategori risiko tinggi.
Sanksi tersebut merupakan keputusan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat yang menilai perusahaan produsen keramik itu melakukan pencemaran limbah B3 sehingga merusak kualitas air sungai beserta udara.
“Hari ini kami berikan putusan paksaan pemerintah berupa penghentian sementara kegiatan di luar izin sampai izinnya diurus. Tentunya untuk mendapatkan izin itu perbaikan, kelengkapan sarana dan prosedur serta manajemen SDM yang ada harus disiapkan perusahaan,” ucap Dani di Cikarang Barat, Rabu (28/9/2022).
Pihak perusahaan diperbolehkan untuk melakukan kegiatan sambil memperbaiki manajemen pembuangan limbah dengan batas waktu maksimal 180 hari.
Sanksi yang dijatuhkan akan ditingkatkan mana kala pihak perusahaan tak melakukan perbaikan dan kepengurusan izin seperti yang diwajibkan oleh DLH Jabar.
“Tidak total berhenti operasional, tapi yang berhenti total adalah kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan limbahnya. Kalau aktivitas masih boleh. Kalau enggak dilakukan sanksinya ditingkatkan,” ungkapnya.
Dani menambahkan sejauh ini telah menjatuhkan sanksi kepada dua perusahaan besar dan dua perusahaan kecil atas pelanggaran pencemaran lingkungan.
Pemberian sanksi dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan agar perusahaan yang berdiri di Kabupaten Bekasi tak melakukan pelanggaran terkait pembuangan limbah.
“Kami menghargai semua aktivitas industri dan bisnis di Kabupaten Bekasi karena akan berdampak pada daerah bahkan nasional. Tapi ada kewajiban untuk menjaga lingkungan, bukan hanya untuk kita saja, tapi juga untuk generasi mendatang. Kita berkewajiban untuk mewariskan kepada anak cucu kita untuk memberikan sungai yang bersih, udara yang bersih. Tentunya anak-anak kita tidak mau susah akibat kita lalai menjaga lingkungan,” tutur Dani. (Red)