Pj Bupati Bekasi berikan Sanksi ke PT Saranagriya Lestari Kemarik
BEKASI, Terkenal – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan memberikan sanksi kepada PT Saranagriya Lestari Kemarik yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan di kawasan Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Rabu (28/9/2022).
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Bidang Penaatan Hukum Lingkungan DLH Jabar Arif Budhiyanto.
Dani menjelaskan pihaknya menerima laporan dari warga mengenai adanya pencemaran sungai dan udara yang dihasilkan oleh perusahaan yang memproduksi keramik beserta genteng tersebut.
“Prosesnya sendiri sudah berjalan sejak tiga bulan lalu, ada laporan dari masyarakat lalu dicek oleh DLH Kabupaten Bekasi,” ucap Dani di lokasi.
Setelah diamati, dampak pencemaran lingkungan yang dihasilkan ternyata masuk kategori menengah hingga tinggi. Oleh sebab itu, pihaknya melakukan koordinasi dengan DLH Jabar.
“Risiko dampak lingkungan ternyata menengah tinggi dimana itu kewenangannya ada di Pemprov Jabar, maka kami laporkan ke DLH Pemprov Jabar, kemudian ditindaklanjuti, direspon, akhirnya diputuskan bahwa memang ada 13 item pelanggaran dalam aspek pengelolaan terutama limbah cair dan udara,” ungkapnya.
Dani menjelaskan terdapat pelanggaran dalam proses pembuangan limbah hasil sisa produksi. Didapati terdapat bahan berbahaya dan Beracun (B3) dalam proses produksi sehingga pembuangan limbah harus dilakukan sesuai prosedur.
“Keramik, jadi ada keramik lantai, genteng, dan lainnya. Ada proses pencampuran kimia di situ ada di antaranya B3. Di situ penanganannya ternyata tidak sesuai dengan prosedur dan UU,” kata Dani.
Sementara itu, Arif menjelaskan perusahaan tersebut melakukan pelanggaran Pasal 100 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Pihak perusahaan diminta untuk melakukan perbaikan mengenai manajemen pengelolaan limbah beserta izin-iziin yang lainnya.
“Seperti yang ada di aturan paksaan dari pemerintah, bisa dilakukan pembekuan izin sementara atau ditingkatkan ke dalam ranah pidana sesuai dengan Pasal 100 UU
Lingkungan Hidup,” ucap Arif. (Red)