Menu

Mode Gelap

Metropolitan · 28 Sep 2022 20:05 WIB ·

Pj Bupati Bekasi berikan Sanksi ke PT Saranagriya Lestari Kemarik


					Dok: Istimewa Perbesar

Dok: Istimewa

BEKASI, Terkenal – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan memberikan sanksi kepada PT Saranagriya Lestari Kemarik yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan di kawasan Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Rabu (28/9/2022).

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Bidang Penaatan Hukum Lingkungan DLH Jabar Arif Budhiyanto.

Dani menjelaskan pihaknya menerima laporan dari warga mengenai adanya pencemaran sungai dan udara yang dihasilkan oleh perusahaan yang memproduksi keramik beserta genteng tersebut.

“Prosesnya sendiri sudah berjalan sejak tiga bulan lalu, ada laporan dari masyarakat lalu dicek oleh DLH Kabupaten Bekasi,” ucap Dani di lokasi.

Setelah diamati, dampak pencemaran lingkungan yang dihasilkan ternyata masuk kategori menengah hingga tinggi. Oleh sebab itu, pihaknya melakukan koordinasi dengan DLH Jabar.

“Risiko dampak lingkungan ternyata menengah tinggi dimana itu kewenangannya ada di Pemprov Jabar, maka kami laporkan ke DLH Pemprov Jabar, kemudian ditindaklanjuti, direspon, akhirnya diputuskan bahwa memang ada 13 item pelanggaran dalam aspek pengelolaan terutama limbah cair dan udara,” ungkapnya.

Dani menjelaskan terdapat pelanggaran dalam proses pembuangan limbah hasil sisa produksi. Didapati terdapat bahan berbahaya dan Beracun (B3) dalam proses produksi sehingga pembuangan limbah harus dilakukan sesuai prosedur.

“Keramik, jadi ada keramik lantai, genteng, dan lainnya. Ada proses pencampuran kimia di situ ada di antaranya B3. Di situ penanganannya ternyata tidak sesuai dengan prosedur dan UU,” kata Dani.

Sementara itu, Arif menjelaskan perusahaan tersebut melakukan pelanggaran Pasal 100 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Pihak perusahaan diminta untuk melakukan perbaikan mengenai manajemen pengelolaan limbah beserta izin-iziin yang lainnya.

“Seperti yang ada di aturan paksaan dari pemerintah, bisa dilakukan pembekuan izin sementara atau ditingkatkan ke dalam ranah pidana sesuai dengan Pasal 100 UU
Lingkungan Hidup,” ucap Arif. (Red)

Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Editorial Staff

Baca Lainnya

Sekda Kabupaten Bekasi Ajak ASN Santuni Anak Yatim daripada Bukber

27 Maret 2023 - 17:47 WIB

WhatsApp Image 2023 01 29 at 19.46.46

Pengedar Tembakau Sintetis Senilai Rp1 Miliar Diringkus

26 Maret 2023 - 06:03 WIB

WhatsApp Image 2023 03 24 at 13.58.15

Puluhan Ribu Obat Daftar G Diamankan

26 Maret 2023 - 06:00 WIB

WhatsApp Image 2023 03 24 at 13.58.14

Terlindungi: 3 Oknum ASN Dispar Kabupaten Bekasi, Diduga Palsukan Perizinan Resto

25 Maret 2023 - 21:18 WIB

9F6F34EA ED59 4C47 8B2E 8473AF5AA2CD

Bulan Suci Ramadhan, THM di Kabupaten Bekasi Dilarang Operasi

21 Maret 2023 - 10:38 WIB

WhatsApp Image 2023 02 03 at 23.36.31

GMPI dan Warga Geruduk PT Toyota Boshoku Indonesia

17 Maret 2023 - 14:29 WIB

DF468A27 AAC2 4915 9479 DE6A6E28A327
Trending di Metropolitan