Menu

Mode Gelap

Nasional · 28 Sep 2022 19:49 WIB ·

KASN: ASN Dilarang Keras Berpolitik Praktis


					Dok: KASN Perbesar

Dok: KASN

JAKARTA, Terkenal – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap segenap aparatur berikut instansi pemerintah di lingkup daerah itu.

“Hak politik tetap dimiliki tapi sebatas di bilik suara saat pencoblosan. Inspektorat lakukan pengawasan ASN dan setiap instansi pemerintah di sana (Bekasi),” kata Ketua KASN Agus Pramusinto saat dihubungi dari Cikarang, Rabu.

Pernyataan itu disampaikan dirinya menanggapi video yang beredar luas di sejumlah grup pesan singkat berisikan seorang ASN Kabupaten Bekasi diduga terlibat politik praktis bersama beberapa pengurus dari salah satu partai.

Menurut dia larangan ASN berpolitik tercantum dalam Undang-Undang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, serta Surat Keputusan Bersama lima kementerian/lembaga antara lain Menpan dan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, serta Ketua Bawaslu pada 22 September 2022.

“ASN jelas dilarang keras berpolitik praktis. Ada dua sanksi yakni sanksi moral serta sanksi disiplin mulai ringan, sedang, dan berat,” katanya.

Sementara itu Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi Maman Agus Supratman memastikan akan mempelajari persoalan ini dengan turut berkoordinasi dengan Bawaslu setempat. Jika ditemukan hal yang melanggar aturan, pihaknya akan memeriksa ASN tersebut sebelum memberi sanksi.

“Prinsipnya kami akan mempelajari persoalan ini dengan berkoordinasi dengan Bawaslu karena ini berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. Nanti kami pun akan memanggil yang bersangkutan untuk memberikan keterangan,” ucap dia.

Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi Juhandi mendadak menjadi perbincangan publik setelah dirinya mengikuti kegiatan rapat pleno kepengurusan Partai Golkar Kabupaten Bekasi di salah satu rumah makan yang berlokasi di Kecamatan Tambun Selatan pada Senin (27/9/2022).

Juhandi pun membenarkan kedatangannya ke acara tersebut sebatas memantau rapat penyusunan pengurus partai berlambang pohon beringin itu meski dirinya sudah tidak lagi menjabat Kepala Kesbangpol Kabupaten Bekasi.

“Saya sebagai Kesbangpol perlu memantau, undangan sebelum ada penggeseran jabatan dan kebetulan saja saya pakai baju yang sama,” kata Juhandi.

Dalam video berdurasi sembilan detik itu, sejumlah pengurus partai mengenakan pakaian serba kuning terlihat meneriakkan yel-yel pemenangan. 17 orang terlihat pada video tersebut, 12 orang berdiri dan lima di antaranya duduk pada bagian depan.

Di video itu Juhandi duduk paling kiri. Dia bersebelahan dengan Sarim, Akhmad Marjuki, Novi Yasin dan Sunandar. Mereka merupakan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Golkar sedangkan Marjuki merupakan mantan Wakil Bupati Bekasi yang kini menjabat Ketua DPD Golkar Kabupaten Bekasi.

Juhandi yang mengenakan kemeja kuning seperti pengurus lain juga turut mengucapkan yel-yel pemenangan tersebut. Tidak lupa dia pun berteriak sambil mengepalkan tangan.

“Indonesia… Golkar… presiden… Airlangga… Golkar Kabupaten Bekasi menang, menang, menang,” kata para pengurus pada video tersebut.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, seorang abdi negara dilarang terlibat dalam politik praktis. Pada pasal 5 huruf n regulasi itu disebutkan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD.

Bentuk dukungan yang dimaksud di antaranya ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

Kemudian mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Pada pasal 8, PNS yang diketahui melanggar dapat dikenai hukuman disiplin mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian. (ANTARA)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Editorial Staff

Baca Lainnya

Satpol-PP Kabupaten Bekasi Akan Patroli di Bulan Puasa

22 Maret 2023 - 05:39 WIB

CBFB1590 7542 4EC0 9797 44A40105D226

Pemerintah Menetapkan Permenaker Terbaru!

17 Maret 2023 - 09:58 WIB

77B1C82D 0C67 4240 A7CA BAD7798EA4BE

Presiden Jokowi Turun Gunung, Tunda Pemilu 2024

17 Maret 2023 - 01:52 WIB

pemilu

VIDEO: Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Terhadap D

12 Maret 2023 - 05:19 WIB

Kekasih Mario Dandy Anak Pejabat Pajak, AG Resmi Ditahan

10 Maret 2023 - 02:24 WIB

WhatsApp Image 2023 03 09 at 01.33.13

Kementerian Perindustrian Anggarkan Rp 140 Miliar untuk Hannover Messe 2023

8 Maret 2023 - 16:45 WIB

WhatsApp Image 2023 03 08 at 15.41.06
Trending di Nasional