Peretasan Terhadap Jurnalis mengancam Kebebasan Pers

ANTARA FOTO/ZABUR KARURU/AWW.

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menilai, peretasan yang menyasar jurnalis Narasi mengancam kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Diwartakan sebelumnya puluhan jurnalis dan pekerja Narasi, media yang didirkan oleh Najwa Shihab menjadi korban peretasan. Akun WhatsApp, Telegram dan Instagram mereka dirampas oleh peretas.

 

“Serangan-serangan seperti ini, dan kegagalan aparat penegak hukum untuk menemukan pelaku maupun mencegahnya berulang, merupakan bentuk pembungkaman kebebasan pers,” kata Koordinator KKJ, Erick Tanjung dalam siaran persnya, Senin (26/9/2022).

 

Peretasan ini diketahui terjadi sejak 24 September akhir pekan kemarin. Saat itu, nomor Whatsapp milik Akbar Wijaya, salah seorang produser Narasi menerima pesan singkat berisi sejumlah tautan. Setelah membaca pesan tersebut, Akbar kehilangan kendali atas akun Whatsappnya dan nomor teleponnya.

Erick menegaskan, serangan semacam itu selalu terjadi saat jurnalis atau media menunjukkan sikap kritis terhadap tindakan atau kebijakan pihak yang berkuasa. Jika terus dibiarkan, serangan semacam itu tentu akan membuat jurnalis atau media berpikir dua kali saat melaporkan berita yang kritis atau sensitif.

“Ini juga akan mengurangi akses masyarakat terhadap informasi yang penting dan meminta akuntabilitas terhadap pihak yang berkuasa,” papar Erick.

Terkait hal itu, KKJ mendesak pemerintah secara terbuka menyatakan dan mengakui bahwa serangan, ancaman, pelecehan, dan intimidasi terhadap masyarakat sipil, termasuk jurnalis merupakan pelanggaran HAM yang serius.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup