THM di Tambun Selatan Diobok-obok Satpol PP Diwarnai ‘Cek-cok’
BEKASI, Terkenal – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi menggelar razia ke tempat hiburan malam (THM) yang ada di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (25/9/2022).
Video informasi yang berhasil diterima terkenal.co.id, razia THM itu sempat diwarnai ‘cek-cok’ adu argumen dengan pengelola THM tersebut saat didatangi oleh petugas Satpol PP.
“Tugasnya Satpol PP itu, melakukan pengawasan menindak juga ada kewajiban kita,” kata Deni Mulyadi Plt Kasatpol PP Kabupaten Bekasi.
Hal tersebut dibantah salah satu yang mengaku dirinya pengacara di tempat hiburan malam tersebut dalam rekaman video.
“Disini Satpol PP sudah ada tindakan sebagai penyidik, kami pengacara yah, kalo sudah ranah penyidikan kita harus tempuh prosedur pengadilan. Pemberitahuan dimulai penyidikan kejaksa belum ada,” kata pihak orang yang berpakai baju kotak-kotak dan memakai topi didalam video tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui telepon selular Deny Mulyadi Plt Kasatpol PP Kabupaten Bekasi membenarkan peristiwa kegiatan Satpol PP mendatangi rezia THM di wilayah Tambun Selatan.
“Benar bang, tadi kita monitoring THM diwilayah Tambun Selatan tidak hanya lutte club tapi semua disitu. Surat tugas nya kita ada melakukan pengawasan malam ini dan kita menjalankan perda,” kata dia.
Sementara, beberapa hari lalu sempat Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan dengan tegas menginstruksikan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi untuk menegakkan peraturan daerah (Perda), tentang penyelenggaraan kepariwisataan THM di wilayah Kabupaten Bekasi.
Dirinya juga menginstruksikan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi untuk melayangkan surat teguran kepada seluruh tempat usaha hiburan malam atau karaoke, yang tidak memiliki izin usaha maupun yang melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.
“Seluruh tempat hiburan malam yang melanggar harus ditindak baik dari pemberian surat teguran maupun peringatan hingga penutupan, karena disisi lain penegakkan aturan juga harus dilaksanakan bukan aspek THM saja tapi juga menyangkut bangunan liar dan pelanggaran perizinan lainnya, yang jumlahnya sangat banyak sekali kita akan laksanakan secara bertahap dan berkelanjutan,” ujarnya.
Reporter: Ardi Priana