KPK Ultimatum Hakim Agung Sudrajad

Jumpa pers KPK terkait OTT suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

TERKENAL – Kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) menyeret sepuluh orang menjadi tersangka, salah satunya Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Dari sepuluh tersangka itu, KPK sudah menahan enam orang. Empat tersangka lainnya termasuk Sudrajad belum ditahan. KPK pun mengimbau empat tersangka kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Empat tersangka yang telah ditetapkan KPK itu yakni Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (SD), PNS MA Redi (RD) serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) masing-masing Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) dan Heryanto Tanaka (HT).

“KPK mengimbau dan memerintahkan berdasarkan Undang-Undang terhadap semua pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka agar hadir secara kooperatif, sebagai berikut SD, RD, IDKS, HT,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, sebagaimana dilansir Suara.com, Jumat, 23 September 2022.

Firli yakin sebagai warga negara yang baik, keempatnya bakal kooperatif memenuhi panggilan.

“Tentu sebagai warga negara yang baik saya kira dia tahu diumumkan sekarang, besok berduyun-duyun ramai datang semua. Kalau tidak, ya kami cari, itu tugasnya kami,” kata Firli.

Sebelumnya diberitakan KPK menetapkan sepuluh tersangka kasus tersebut. Adapun, enam tersangka lainnya telah ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022.

Enam tersangka tersebut, yakni Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), PNS MA Albasri (AB) serta Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) masing-masing selaku pengacara.

KPK menjelaskan mulanya ada laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam ID di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan HT dan IDKS dengan diwakili melalui kuasa hukumnya, yakni YP dan ES.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup