Menu

Mode Gelap

Nasional · 24 Sep 2022 04:32 WIB ·

KPK Ultimatum Hakim Agung Sudrajad


					Jumpa pers KPK terkait OTT suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI Perbesar

Jumpa pers KPK terkait OTT suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

TERKENAL – Kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) menyeret sepuluh orang menjadi tersangka, salah satunya Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Dari sepuluh tersangka itu, KPK sudah menahan enam orang. Empat tersangka lainnya termasuk Sudrajad belum ditahan. KPK pun mengimbau empat tersangka kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Empat tersangka yang telah ditetapkan KPK itu yakni Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (SD), PNS MA Redi (RD) serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) masing-masing Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) dan Heryanto Tanaka (HT).

“KPK mengimbau dan memerintahkan berdasarkan Undang-Undang terhadap semua pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka agar hadir secara kooperatif, sebagai berikut SD, RD, IDKS, HT,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, sebagaimana dilansir Suara.com, Jumat, 23 September 2022.

Firli yakin sebagai warga negara yang baik, keempatnya bakal kooperatif memenuhi panggilan.

“Tentu sebagai warga negara yang baik saya kira dia tahu diumumkan sekarang, besok berduyun-duyun ramai datang semua. Kalau tidak, ya kami cari, itu tugasnya kami,” kata Firli.

Sebelumnya diberitakan KPK menetapkan sepuluh tersangka kasus tersebut. Adapun, enam tersangka lainnya telah ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022.

Enam tersangka tersebut, yakni Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), PNS MA Albasri (AB) serta Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) masing-masing selaku pengacara.

KPK menjelaskan mulanya ada laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam ID di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan HT dan IDKS dengan diwakili melalui kuasa hukumnya, yakni YP dan ES.

Saat proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, HT dan ES belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada MA.

Dalam pengurusan kasasi tersebut, KPK menduga YP dan ES melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim yang nantinya bisa mengkondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES.

“Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES, yaitu DY dengan adanya pemberian sejumlah uang,” ujar Firli.

Selanjutnya, DY turut mengajak MH dan ETP untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.

KPK juga menduga DY dan kawan-kawan sebagai representasi dari SD dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA. Terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada majelis hakim berasal dari HT dan IDKS.

“Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah sekitar 202 ribu dolar Singapura (ekuivalen Rp2,2 miliar),” kata Firli.

Kemudian oleh DY dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp250 juta, MH menerima sekitar sejumlah Rp850 juta, ETP menerima sekitar sejumlah Rp100 juta, dan SD menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP.

“Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang di harapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) ID (Intidana) pailit,” jelasnya.***

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Editorial Staff

Baca Lainnya

Buntut Kasus Viral Staycation di Cikarang, Menaker Terbitkan Kepmenaker No 88 2023 Begini Isinya!

1 Juni 2023 - 19:25 WIB

lmwoBiAxzGKMkavbyzLMBBu499UW1ghGqfo7pluy

Destinasi Wisata Industri di Cikarang, Pemkab Bekasi Diapresiasi Kemenparekraf

30 Mei 2023 - 18:11 WIB

WhatsApp Image 2023 05 30 at 18.01.07

Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun?

27 Mei 2023 - 02:41 WIB

7046372A A9C9 4F5E B4C7 573F379027C9

Jika Kebebasan Pers Terancam, Sekjen AJI: Dapat mengorbankan Kepentingan Publik

26 Mei 2023 - 12:03 WIB

64827 01565526042023 WhatsApp Image 2023 04 26 at 13.18.38

Kerjasama Baik, Indonesia-Iran Menjalin Hubungan Dagang

25 Mei 2023 - 03:35 WIB

indonesia dan iran sepakat perkuat perdagangan nah

Hasil Rakernas ke II, Ketum PP SPL FSPMI Minta Wujudkan Kesejahteraan Anggota

21 Mei 2023 - 05:22 WIB

WhatsApp Image 2023 05 19 at 22.14.02
Trending di Nasional