Pj Bupati Bekasi Peringati Surat Teguran ke THM
BEKASI, Terkenal – Setelah menutup tempat hiburan malam (THM) Infinity, Pemkab Bekasi melayangkan surat teguran pertama kepada sejumlah THM lainnya yang berlokasi di Kabupaten Bekasi, khususnya di Jalan MH Thamrin Lippo Cikarang.
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menegaskan surat teguran pertama kepada sejumlah THM merupakan bagian dari penegakkan Perda Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
“Untuk tempat yang lainnya, yang izin usahanya tidak sesuai, mulai hari ini kita akan menyampaikan surat teguran 1,” kata Dani di lokasi, Jumat (16/9/2022).
Dani meminta kepada pengelola THM untuk merubah jenis usaha yang tidak sesuai dengan aturan perda. Diketahui bahwa hingga kini tak ada payung hukum yang memperbolehkan THM beroperasi di Kabupaten Bekasi.
Apabila pengusaha tak mengindahkan peringatan surat teguran pertama, maka Satpol PP Kabupaten Bekasi akan kembali melayangkan surat teguran kedua hingga ketiga.
“Sesuai dengan prosedur setelah surat teguran satu, lanjut kedua, terakhir ketiga. Setelah itu baru kami cabut izin usahanya, kemudian disebelah permanen,” ungkapnya.
Sementara itu, Plt Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Deni Mulyadi menegaskan pihaknya tak pandang bulu dan akan menindak THM lainnya yang belum mengubah jenis usahanya.
“Mulai hari ini saya sudah buat teguran, jadi di wilayah Lippo ini semua THM kami kirim teguran. Kami cantumkan juga perdanya. Tidak ada pengecualian, selama usahanya THM kami tutup,” tutur Deni.
Deni menambahkan berdasarkan data, terdapat lebih dari 85 THM yang masih beroperasi di Kabupaten Bekasi.