BEKASI, Terkenal – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menuntaskan kasus utang piutang yang melibatkan PT Odira Energy Persada dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Bekasi PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM).
Kepala Kejari (Kajari) Bekasi Ricky Setiawan Anas di Cikarang, Senin, mengatakan penuntasan kasus tersebut dilaksanakan dengan menyerahkan sertifikat hak atas tanah oleh PT Odira kepada PT BBWM.
“PT Odira Energy Persada sudah memberikan dan menyerahkan sepenuhnya sertifikat hak atas tanah kepada PT BBWM selaku BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bekasi,” kata Ricky.
Dia menjelaskan sertifikat tanah sebagai tanda kepemilikan itu berlokasi di Kecamatan Babelan, tepat di sebelah tanah kilang LPG milik PT BBWM.
“Tanah tersebut luasnya sekitar 2 hektare, sudah diserahkan kepada PT BBWM sebagai bukti kepemilikan bahwa BBWM kini sudah berhak atas tanah tersebut,” jelasnya.
Penyerahan sertifikat hak atas tanah itu merupakan bentuk pembayaran utang PT Odira Energy Persada atas pembayaran penyerahan gas dari PT BBWM kepada Odira tahun 2016. Kejari Bekasi, selaku pengacara negara, menjalankan fungsi dan tugas untuk membantu PT BBWM melakukan penagihan pembayaran utang yang dimaksud.
“Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sejak tahun 2013 sudah menjalin hubungan kerja sama baik terkait bantuan penanganan permasalahan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara,” kata Ricky.
Berkat keberhasilan penagihan tersebut, PT BBWM dinyatakan sah sebagai pemilik lahan seluas du2 hektare yang kini sedang dalam tahap appraisal tersebut.
“Sesuai dengan peraturan yang berlaku, dilakukan proses appraisal oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh para pihak,” katanya.
Sementara itu, Direktur Utama PT BBWM Prananto Sukodjatmoko mengapresiasi kinerja Kejari Kabupaten Bekasi sehingga persoalan utang piutang yang sudah berlangsung sejak lama itu bisa terselesaikan.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Bapak Ricky Setiawan Anas, dan juga Jaksa Pengacara Negara Kejari Bekasi atas bantuan dalam menyelesaikan persoalan piutang BBWM terhadap Odira ini,” ujar Prananto. (Red)