Menu

Mode Gelap

Metropolitan · 17 Mei 2021 16:54 WIB ·

Tempat Wisata di Jabodetabek Boleh Buka Ini Syaratnya


					Tempat Wisata di Jabodetabek Boleh Buka Ini Syaratnya Perbesar

JAKARTA – Kebijakan dari Kepala Daerah di masa libur Lebaran tahun 2021 ini disepakati oleh di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak serta Cianjur (Jabodetabekjur).

Tempat wisata boleh dibuka, tapi hanya boleh dikunjungi oleh warga kota atau kabupaten setempat.

“Jadi tempat wisata di Bogor hanya menerima pengunjung dari Bogor, tempat wisata di Jakarta hanya menerima pengungjung ber-KTP Jakarta,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai rapat koordinasi, yang dilansir Tempodotcom, Senin, 10 Mei 2021.

Pengelola tempat wisata juga wajib menerapkan protokol kesehatan dan membatasi kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Sedangkan pengunjung harus membawa surat keterangan bebas Covid-19, baik berupa swab atau antigen.

Kebijakan tersebut diambil untuk membatasi mobilitas masyarakat di kawasan aglomerasi, yang bisa berpotensi terhadap penularan Covid-19.

Selain itu, Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan larangan mudik ditafsirkan bukan hanya sebatas pulang kampung, tapi seluruh kegiatan lintas wilayah tanpa kepentingan yang jelas diimbau untuk tidak dilakukan.

“Pada rapat koordinasi tersebut, kepala daerah se-Jabodetabek menyatakan setuju,” ujarnya.

Kebijakan lainnya adalah terkait dengan ziarah ke makam di pemakaman umum. Kegiatan ziarah dilarang selama libur lebaran pada 12-16 Mei 2021, kecuali kegiatan memakamkan orang meninggal.

Selanjutnya, selain tempat wisata, tempat komersial seperti mal dan kuliner boleh tetap dibuka sampai pukul 21.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan dan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Editorial Staff

Baca Lainnya

Bulan Suci Ramadhan, THM di Kabupaten Bekasi Dilarang Operasi

21 Maret 2023 - 10:38 WIB

WhatsApp Image 2023 02 03 at 23.36.31

GMPI dan Warga Geruduk PT Toyota Boshoku Indonesia

17 Maret 2023 - 14:29 WIB

DF468A27 AAC2 4915 9479 DE6A6E28A327

Pj Gubernur DKI Jakarta Buka Kejurnas Catur ke-49 di JIExpo

14 Maret 2023 - 05:20 WIB

046deb5d6eaaf18f59c8d9fc570d099f

PHRI, FPRB dan HIPMI Bekasi Kolaborasi Salurkan Air Bersih

10 Maret 2023 - 16:55 WIB

11261812 3FF3 445D 8A8F E45AA947B97A

Pedangan di Pekan Raya Kota Tangerang Pendapatan Capai Rp2 juta

6 Maret 2023 - 02:43 WIB

ikut pekan raya kota tangerang umkm laris manis 163057

Mantap! Polres Metro Bekasi Sikat 6 Orang Debtcollektor

27 Februari 2023 - 19:46 WIB

WhatsApp Image 2023 02 26 at 13.53.35
Trending di Hukum dan Kriminal