Menu

Mode Gelap

Metropolitan · 10 Sep 2022 20:45 WIB ·

Aksi Mogok Kerja Mitra Shoope di Cikarang Wartawan Dilarang Meliput


					Tangkapan layar seorang wartawan dilarang meliput. Perbesar

Tangkapan layar seorang wartawan dilarang meliput.

BEKASI – Viral sebuah video seorang wartawan mendapatkan tindakan pelarangan liputan saat Aksi mogok kerja Mitra Shoope di Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Diketahui larangan peliputan ini, dilakukan oknum yang mengaku sebagai manajemen ditempat itu.

Dalam video yang diterima terkenal.co.id Sabtu, (10/9/2022). Video itu seorang wartawan mempertanyakan nama oknum manajemen yang melarang meliput kepada dirinya.

“Siapa dulu nama nya, Saya mau nanya,” kata wartawan didalam video itu.

“Boleh minta nomernya, nanti kita dichat aja,” ujar yang mengaku manjamen.

Sambung lagi Wartawan, “Yang melarang saya siapa namanya?,” ucapnya.

Sekedar diketahui, melihat Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, pasal (2) menyatakan “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”.

Tindakan larangan terhadap wartawan dengan sikap arogan merupakan bentuk menghalang-halangi tugas jurnalistik dan akan terancam pasal pidana.

Pada pasal 18 UU nomor 40 tahun 1999, menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Sementara, Aksi mogok kerja itu diketahui lantaran mereka menolak penghapusan insentif yang dilakukan manajemen PT Nusantara Express Kilat.

“Insentif itu sendiri dihapuskan oleh pihak manajemen secara sepihak tanpa adanya mediasi terlebih dahulu terhadap para mitra itu sendiri,” jelasnya dikutip pojokbekasi. Sabtu, 10 September 2022.

Manajemen, kata dia, beralasan efek global menjadi penghapusan insentif itu.

“Jika para kurir mengirimkan 30 paket per harinya, itu kita mendapatkan insentif Rp40.000,” jelasnya.

“Harusnya mitra itu dengan mengirimkan 30 paket mendapatkan Rp115.000 dan sekarang hanya mendapatkan Rp 60.000 itu sangat jomplang sekali,” tambahnya.

Syarif menegaskan, bahwa penghapusan instensif yang dilakukan pihak manajemen akan berlaku mulai 13 September 2022 sehingga 5 hub kompak melakukan mogok kerja.

Hingga berita ini diunggah pihak manajemen mitra shoope belum terkonfirmasi.

Laporan: Rafi

Editor: Ardi Priana

Artikel ini telah dibaca 185 kali

badge-check

Editorial Staff

Baca Lainnya

Optimis Capai ‘Zero New Stunting’, Simak! Ini Konsep Jitu Sekda Kabupaten Bekasi

31 Mei 2023 - 05:35 WIB

WhatsApp Image 2023 01 29 at 19.46.46

10 PNS Kabupaten Bekasi Kena Sanksi, Kepala BKPSDM: Bisa mempengaruhi Untuk Naik Jabatan

31 Mei 2023 - 05:00 WIB

id6882 Compress 20230317 111650 0044

Konsep Wisata Industri Pemkab Bekasi Didukung PT Hitachi Astemo Bekasi Powertrain System

30 Mei 2023 - 03:04 WIB

2021 04 18

Pemerintah Kabupaten Bekasi Resmi Launching Destinasi Wisata Industri

29 Mei 2023 - 16:36 WIB

WhatsApp Image 2023 05 29 at 16.32.40

Giliran Kloter ke-2 Jemaah Haji Dilepas Pemkab Bekasi, Pj Bupati Imbau Tetap Jaga Kesehatan

29 Mei 2023 - 01:20 WIB

id7166 WhatsApp Image 2023 05 08 at 10.52.02 min

Karangan Bunga Menghiasi Kantor Pemkab Bekasi Tuliskan ‘Selamat dan Sukses Dani Ramdan’

24 Mei 2023 - 19:46 WIB

WhatsApp Image 2023 05 24 at 19.38.03
Trending di Bekasi