FOTO: Kemenhub Resmi Naikkan Tarif Ojol

Seorang ojek online sedang mengisi bensin di kawasan Kalimalang, Jakarta, Kamis (8/9/2022). terkenal.co.id/Kevin Marandika Arizona

JAKARTA-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengumumkan kenaikkan tarif ojek online pada Rabu (7/9/2022). Disampaikan bahwa kebijakan ini berlaku tiga hari setelah ditetapkan. Artinya tarif ini akan berlaku dimulai pada Sabtu 10 Agustus 2022.

Kenaikan Tarif ojek online di Indonesia ini didasarkan pada kenaikan upah minimum regional (UMR), asuransi pengemudi, pajak pertambahan nilai (PPN) serta kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Dalam implementasinya terdapat tiga zona yaitu, Zona pertama kenaikan tarif batas bawah Rp 1.850 per km naik menjadi Rp 2.000 per km atau ada kenaikan 8% Batas atas dari Rp 2.300 per km jadi Rp 2.500 per km atau naik 8,7%. 

Zona kedua batas bawah naik dari Rp 2.250 per km menjadi Rp 2.550 per km atau naik 13%. Batas atas naik dari Rp 2.650 per km menjadi Rp 2.800 per km atau naik 8%.

Zona tiga batas bawah naik dari Rp 2.100 per km menjadi Rp 2,300 per km atau naik 9%. Batas atasnaik dari Rp 2.600 per km menjadi Rp 2.750 per km atau naik 5,7%.

Diketahui bahwasannya, harga Pertalite naik dari Rp 7.650 menjadi Rp 10.000 per liter, Solar naik dari Rp 5.150 menjadi 6.800 per liter, dan Pertamax naik dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter.

Tarif Ojol Naik Kevin MA 10
Seorang ojek online sedang membawa penumpang melintas di Tebet, Jakarta, Kamis (8/9/2022). terkenal.co.id/Kevin Marandika Arizona
Tarif Ojol Naik Kevin MA 09
Seorang ojek online sedang mengisi bensin di kawasan Kalimalang, Jakarta, Kamis (8/9/2022). terkenal.co.id/Kevin Marandika Arizona
Tarif Ojol Naik Kevin MA 08
Seorang ojek online membawa penumpang di Kalibata, Jakarta, Kamis (8/9/2022). terkenal.co.id/Kevin Marandika Arizona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup