Menolak RKUHP, Aliansi BEM Kabupaten Bekasi Demo di Pemda

waktu baca 2 menit
Mahasiswa Aksi di Pemkab Bekasi. FOTO: Istimewa.

BEKASI – Aliansi Bem Se-Kabupaten Bekasi menggelar aksi di Komplek Pemkab Bekasi untuk menolak RKUHP yang masih banyak pasal yang sangat krusial menurut mahasiswa.

Aksi itu ada beberapa kampus yang tergabung dalam aksi tersebut. Kampus yang terdiri yaitu, Universitas Pelita Bangsa, Universitas Pancasakti, Universitas STIE Global Mulia, Universitas Bhayangkara dan Kampus Prima Indonesia.

Menurut Mustakim, Pembahasan RKUHP ini tentunya menuai banyak kontroversial di kalangan publik, melihat banyak nya problematika yang telah terjadi di Indonesia, harusnya pemerintah bisa menyelesaikan permasalahan yang terjadi bukan lagi memperkeruh suasana masyarakat.

“Aliansi BEM Se-Kabupaten Bekasi, mendorong pemerintah daerah untuk bersama-sama bisa menolak RKUHP, yang dianggap masih cacat formil,” Kata Mustakim selaku korlap saat di wawancarai, Kamis (04/08/2022).

script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-7087156125112803" crossorigin="anonymous">

“Sebab, dari beberapa kampus yang telah tergabung dalam aliansi BEM Se-kabupaten Bekasi yang telah menggelar aksi siang tadi, mereka akan mengawal RKUHP di tingkatan nasional,” sambung Mustakim.

Beberapa pasal yang dinilai bermasalah dalam draft Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKHUP).

Salah satu yang dipersoalkan yakni aturan tentang unjuk rasa atau demonstrasi ditempat umum. Menurut pasal 256 draft RKUHP tahun 2022 yang sebelumnya pasal 273 draft RKUHP tahun 2019, dalam setiap aksi demonstrasi atau unjuk rasa tanpa pemberitahuan ke pihak yang berwenang itu akan di pidanakan.

“Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak

kategori II,” demikian bunyi pasal tersebut ucap Mustakim.

“Artinya, itu akan menjadi salah satu ketakutan ataupun kekhawatiran dengan rawannya kriminalitas dan tindakan represif yang dilakukan oleh pihak yang berwenang karena memiliki dasar yang kuat yaitu, pasal 256 draft final RKUHP tahun 2022,” Ujar Mustakim.

Mustakim menyampaikan, kampus yang telah tergabung akan membawa acuan dasar ketingkat nasional yang telah di setujui oleh pemerintah daerah, aliansi BEM Se-Kabupaten Bekasi akan menindaklanjuti dan membahas secara internal untuk persiapan mengawal RKUHP.

“Karena melihat statment Mentri Kordinator Bidang Politik, Hukum dan keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, RKUHP ini menjadi hadiah ulang tahun kemerdekaan (HUT) Negara kesatuan Republik Indonesia yang ke-77. Artinya, RKUHP ini akan disahkan sebelum tanggal 17 Agustus 2022,” imbuhnya.

Laporan: Rafi Alwan Setyawan

Editor: Wilujeng Nurani

Slideshow ini membutuhkan JavaScript.

Advertisement
Advertisement
%d