Gubernur NTT: Perda Tarif Masuk Pulau Komodo segera Ditetapkan
KUPANG – Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan bahwa pihaknya segera menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Tarif Masuk ke Kawasan Wisata Pulau Komodo dan Pulau Padar sebesar Rp3,75 juta.
“Memang saat ini belum ada perda yang mengatur tentang penetapan tarif masuk Pulau Komodo,” jelas Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat di Kupang, Senin (1/8/2022), seperti dilansir dari Antara.
“Namun, Pemerintah Provinsi NTT akan segera menetapkan perda sebagai payung hukum dalam penetapan tarif baru masuk ke Komodo,” sambungnya.
Viktor Bungtilu Laiskodat menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan penggodokan terhadap Perda Tarif Masuk ke Pulau Komodo dan Padar.

Namun dengan begitu, ia optimistis peraturan daerah tersebut segera terealisasi bersamaan dengan kegiatan sosialisasi tentang penetapan Pulau Komodo dan Padar, Kabupaten Manggarai Barat, sebagai daerah konservasi yang terbatas bagi kunjungan wisatawan.
“Sosialisasi dan evakuasi tetap berjalan dan penggodokan perda juga tetap dilakukan sambil pembenahan. Tidak lama lagi sudah ada perdanya,” katanya
menegaskan.
Menurut dia, biaya sebesar Rp3,75 juta merupakan biaya untuk masuk ke Pulau Komodo dan Padar, sedangkan ke daerah wisata lainnya, seperti Pulau Rinca, tetap masih berlaku biaya tarif lama dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup sebesar Rp75 ribu bagi wisatawan domestik dan Rp150 ribu bagi wisatawan asing.
Gubernur menekankan bahwa penetapan tarif Rp3,75 juta bagi wisatawan ke Komodo dan Padar ditetapkan sebagai upaya Pemprov NTT untuk menjaga ekosistem alam di daerah tersebut yang selama ini tidak terurus secara baik.
Apalagi, lanjut dia, sesuai dengan hasil kajian bahwa daya tampung wisatawan yang berkunjung ke dua lokasi wisata itu hanya mampu sebanyak 290.000 orang/tahun oleh karena itu, upaya antisipasi terhadap kerusakan ekosistem perlu dilakukan sejak dini.
Editor: Wilujeng Nurani