Komplotan Mafia Bahan Bakar Minyak Ditangkap Polisi

Dok: Polres Metro Bekasi.

BEKASI – Unit Krimsus Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap lima orang tersangka komplotan mafia bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, di Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi. Kelimanya terlibat dalam penyelewengan distribusi solar subsidi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, kasus ini bermula dari sulitnya nelayan Muara Gembong mendapati solar subsidi lantaran harus membeli solar dari SPBU di Batu Jaya, Karawang menggunakan Surat Keterangan Desa (SKD) milik petani. Belakangan diketahui, bahwa nelayan tersebut justru tidak dapat membeli lantaran jatah solar bersubsidi untuk sektor pertanian sudah melebihi kapasitas.

Lebih lanjut, ternyata mafia BBM inilah melakukan pembelian partai besar solar subsidi dengan cara mengumpulkan SKD milik petani.

“Ada yang namanya Surat Keterangan Desa (SKD) yang bisa digunakan untuk mengakomodir para pelaju usaha kecil yang membeli minyak di SPBU yang kemudian tidak sekadar untuk kendaraannya, tapi juga untuk UMKM atau nelayan,” kata Gidion, Jumat (22/7/2022).

Tindakan tersebut, kata Gidion, memutus rantai distribusi solar subsidi yang harusnya dimiliki oleh nelayan dan petani di Muara Gembong. Pasalnya, mafia BBM tersebut mengepul solar subsidi sehingga harga yang didapati nelayan dan petani harus lebih mahal. Disebutkan juga stok pun terbatas lantaran distribusinya juga dilakukan sampai di luar wilayah.

“Mereka malah mendistribusikannya lagi sampai ke luar kota, sampai ke Cilincing, bahkan indikasinya untuk kebutuhan industri,” jelas Gidion.

“Nah karena solar ini jadi salah satu objek tata biaga yang dijamin, kemudian mendapatkan subsidi dari pemerintah maka proses tata niaganya harus kami amankan sebaik-baiknya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kelima tersangka yang ditangkap yakni YW (44), RD (33), MM (50), EN (40) dan AL (43). Kepada polisi, tersangka mengaku sudah bergelut selama tiga bulan untuk memainkan solar subsidi tersebut, mereka pun sudah mencakup keuntungan hingga puluhan juta.

“Keuntungan total sebanyak Rp 54.450.000 (lima puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah),” jelas Gidion.

Atas perbuatannya kelima tersangka dikenakan Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP dan atau 56 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun kurungan penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup