Menu

Mode Gelap

Hukum dan Kriminal · 9 Jul 2022 04:49 WIB ·

Kasus Kejahatan Asusila MSAT Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara


					Pihak kepolisian telah menggelar rilis kasus pencabulan terhadap santriwati dengan tersangka MSAT atau Mas Bechi. /Antara/Umarul Faruq/hp. Perbesar

Pihak kepolisian telah menggelar rilis kasus pencabulan terhadap santriwati dengan tersangka MSAT atau Mas Bechi. /Antara/Umarul Faruq/hp.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebut tersangka kejahatan asusila di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Moch Suchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, terancam hukuman 12 tahun penjara.

Tersangka MSAT (42), yang merupakan putra pertama kiai ternama di Jombang, Jawa Timur, itu disangka melanggar Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP karena diduga melakukan kejahatan seksual terhadap empat orang santriwati di pesantren asuhannya itu.

“Atas perbuatan tersangka atas nama MSAT alias Mas Bechi disangkakan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” kata Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Dia mengungkapkan tersangka MSAT melakukan perbuatan asusila terhadap korban anak berinisial MN serta empat orang lainnya.

Perbuatan tidak terpuji terhadap korban dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada Senin 8 Mei 2017 sekitar pukul 11.00 WIB dan 18 Mei 2017 pukul 23.00 WIB. Tersangka melakukan kejahatan seksual kedua itu di Gubuk Cokro Kembang yang terletak di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air, Kabupaten Jombang.

“Barang bukti yang diamankan dua buah rok, dua buah jilbab, dua setel pakaian, satu buah kaos, dan tiga lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ,” katanya.

Dalam perkara tersebut, lanjut Ramadhan, penyidik telah memeriksa 36 orang saksi dan delapan saksi ahli, yang terdiri atas tiga saksi ahli pidana, tiga ahli kedokteran, dan 2 ahli psikologi.

“Kemudian penyidik juga dapatkan visum et repertumkorban dari RSUD Jombang. Kemudian, pada tanggal 4 Januari 2022, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau P-21,” ujar Ramadhan.

Kronologi penangkapan tersangka MSAT, Kamis (7/7), pukul 08.00-22.30 WIB ialah tim gabungan melakukan pencarian dan penggeledahan di seluruh area Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang dan tempat persembunyian lain.

Pukul 23.00 WIB, tersangka MSAT menyerahkan diri dan dibawa ke Mapolda Jawa Timur untuk dilakukan tahap II dan dilanjutkan penahanan di Rutan Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur. (ANTARA)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Editorial Staff

Baca Lainnya

Kekasih Mario Dandy Anak Pejabat Pajak, AG Resmi Ditahan

10 Maret 2023 - 02:24 WIB

WhatsApp Image 2023 03 09 at 01.33.13

Mantap! Polres Metro Bekasi Sikat 6 Orang Debtcollektor

27 Februari 2023 - 19:46 WIB

WhatsApp Image 2023 02 26 at 13.53.35

Tega! Ibu Muda Tewas Dibunuh, Anaknya Dibawa Kabur

16 Februari 2023 - 23:21 WIB

1838370343

Rosti Simanjuntak: Sangat Bersyukur kepada Tuhan

14 Februari 2023 - 01:14 WIB

WhatsApp Image 2023 02 14 at 00.41.50

Terdakwa Ferdy Sambo Diganjar Hukuman Mati

14 Februari 2023 - 00:38 WIB

Sidang Sambo 3

Viral Tukang Martabak Bikin Konten Tantang Polisi Langsung Diamankan

13 Februari 2023 - 20:32 WIB

WhatsApp Image 2023 02 13 at 20.23.39
Trending di Bekasi