Menu

Mode Gelap

Nasional · 30 Jun 2022 17:11 WIB ·

Buang Sampah ke Laut di Bekasi, KLHK RI: Permasalahan Ini Akan Ditindaklanjuti


					Witono Ditjen PPKL Direktorat Pengendalian Pencemaran Air KLHK-RI. Perbesar

Witono Ditjen PPKL Direktorat Pengendalian Pencemaran Air KLHK-RI.

BEKASI– Kementrian Lingkungan Hidup Kehutanan Republik Indonesia (KLHK-RI) menggelar rapat kordinasi menindaklanjuti Permasalahan Sampah di Kali Penombo.

Rapat Kordinasi tersebut bertempat di Ruang Rapat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Rabu (29/06/2022).

“Penyelesaian permasalahan ini akan di tindaklanjuti, dan kita akan mensosialisasikan akan pentingnya manfaat sungai,” kata Witono Ditjen PPKL Direktorat Pengendalian Pencemaran Air KLHK-RI.

Dirinya menuturkan masyarakat nantinya kita didik, untuk memberikan pencerahan dalam pengelolaan sampah agar sampah yang dihasilkan tidak di buang ke sungai.

“Oleh karna itu, kita akan mencarikan solusi agar sampah yang dihasilkan dari masyarakat agar di kelola dengan baik supaya tidak lagi membuang ke laut,” katanya.

Sangsi tegas akan berlaku untuk oknum yang kedapatan mencemari lingkungan, dirinya akan mempelajari dahulu sesuai aturan yang berlaku.

Namun ketika disinggung terkait sangsi kepada ASN yang membiarkan dengan terjadinya insiden pendorongan sampah kelaut, justru KLHK enggan memberi komentar yang mendalam.

Diketauhi sebelumnya, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Bekasi, melakukan aksi atas ketidakseriusan Pemerintah Daerah dalam menangani persoalan sampah.

Dalam aksi tersebut sejumlah masa menyebutkan Pemerintah Daerah telah acuh dalam mengikuti aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan atau Perusakan Laut.

8D37AE05 BF75 4AE5 94C3 B731625B999D

GMNI Kabupaten Bekasi Demo di Komplek Pemerintah Daerah Bekasi.

Selain itu Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi pun tidak menjalankan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim.

Diketahui tumpukan sampah sepanjang 1 kilometer tersebut dengan total berat kurang lebih 20 ton itu dihanyutkan ke Laut Jawa.

“Seharusnya Pemerintah Daerah melalui PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan, beserta jajarannya tidak boleh acuh terhadap aturan yang ada. Nah dari tindakan mereka di Muaragembong itu artinya disini pemerintah Daerah telah mengabaikan peraturan tersebut,” ujar Ketua DPC GMNI Kabupaten Bekasi, Yogi Trinanda.

Rep: Iky

Artikel ini telah dibaca 131 kali

badge-check

Editorial Staff

Baca Lainnya

Satpol-PP Kabupaten Bekasi Akan Patroli di Bulan Puasa

22 Maret 2023 - 05:39 WIB

CBFB1590 7542 4EC0 9797 44A40105D226

Pemerintah Menetapkan Permenaker Terbaru!

17 Maret 2023 - 09:58 WIB

77B1C82D 0C67 4240 A7CA BAD7798EA4BE

Presiden Jokowi Turun Gunung, Tunda Pemilu 2024

17 Maret 2023 - 01:52 WIB

pemilu

VIDEO: Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Terhadap D

12 Maret 2023 - 05:19 WIB

Kekasih Mario Dandy Anak Pejabat Pajak, AG Resmi Ditahan

10 Maret 2023 - 02:24 WIB

WhatsApp Image 2023 03 09 at 01.33.13

Kementerian Perindustrian Anggarkan Rp 140 Miliar untuk Hannover Messe 2023

8 Maret 2023 - 16:45 WIB

WhatsApp Image 2023 03 08 at 15.41.06
Trending di Nasional