Menu

Mode Gelap

Nasional · 17 Jun 2021 20:43 WIB ·

PKB dan Demokrat Tolak PPN Sembako


					PKB dan Demokrat Tolak PPN Sembako Perbesar

PKB dan Demokrat Tolak PPN Sembako

JAKARTA – Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menolak rencana pemerintah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari bahan pokok (sembako).

“Kami sangat tegas sudah menyampaikan sikap penolakan dan tentu kami terdepan berjuang untuk membatalkan rencana kebijakan yang akan melanggengkan penderitaan rakyat ini,” kata Anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Irwan, yang dilansir cnnindonesia.com kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (17/6)/2021)

Selain itu, Ketua Fraksi PKB DPR Cucun Syamsurizal juga menolak rencana pemerintah memungut PPN dari sembako serta sekolah.

PKB dan Demokrat Tolak PPN Sembako

“Diharapkan kegaduhan atas rencana itu, segera diatasi. Jangan sampai mengganggu kestabilan negara dan politik, di tengah pandemi Covid-19 ini,” ujar Cucun, Rabu (16/6/2021).

Ia juga tak ingin kebijakan ini menjadi beban baru buat negara karena bisa membuat ekonomi tak bergerak.

“Kita menyadari memang betul negara sedang kesulitan, kita juga dalam tekanan, tadi disampaikan, tetapi jangan sampai kita mencoba untuk menggali potensi itu menjadi beban sehingga ekonomi enggak bergerak,” ujarnya.

Editor : Ardi Yasin

Artikel ini telah dibaca 81 kali

badge-check

Editorial Staff

Baca Lainnya

Pemerintah Menetapkan Permenaker Terbaru!

17 Maret 2023 - 09:58 WIB

77B1C82D 0C67 4240 A7CA BAD7798EA4BE

Presiden Jokowi Turun Gunung, Tunda Pemilu 2024

17 Maret 2023 - 01:52 WIB

pemilu

Viral! Pimpinan DPRD Usulkan Kepala Dinas Jadi Pj Bupati Bekasi

13 Maret 2023 - 18:28 WIB

ACEH 3 2

VIDEO: Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Terhadap D

12 Maret 2023 - 05:19 WIB

Optimalisasi Bantuan Hukum, Bakumham Partai Golkar Bekasi Siap Mengabdi

11 Maret 2023 - 09:49 WIB

C4A59793 0D78 4CC1 B18D B1AFEFF8D6C4

Kekasih Mario Dandy Anak Pejabat Pajak, AG Resmi Ditahan

10 Maret 2023 - 02:24 WIB

WhatsApp Image 2023 03 09 at 01.33.13
Trending di Hukum dan Kriminal