HMI Buka Suara Terkait Holywings di Kota Bekasi, Menilai Pemkot ‘Lalai’ Tangani Persoalan THM

HMI Bekasi Demo saat Plt Wali Kota Bekasi bersama Kapolres Metro Bekasi Kota menerima aspirasi (Foto: Humas Pemkot) (12/4/2022).

BEKASI – Buntut ramai promosi miras menggunakan nama Muhammad dan Maria yang dilakukan Holywings diprotes banyak pihak, Giliran Himpunan Mahasiswa Islam Bekasi buka suara Holywings yang berada di Kota Bekasi ini.

Holywings diketahui juga dibangun di kawasan Summarecon Bekasi. Mereka telah menjalankan aktivitas bisnisnya sejak 2020.

“Isu yang sedang beredar dikalangan Umat Islam dan Umat Beragama dimana seorang utusan Allah, yang menjadi rahmat bagi semesta alam telah di olok-olok dan menjadi sebuah penistaan agama dimana nama beliau dijadikan bahan promo minuman keras (khomer) oleh salah satu pihak yaitu Holywings,” kata Zulfikri selaku Ketua Bidang Pembinaan Umat HMI Cabang Bekasi dalam keterangan tertulis, Selasa (28/6/2022).

HMI Bekasi menerangkan sudah jelas umat Islam selalu berpegang teguh kepada al-quran dan hadist sebagaimana al-quran berfirman :

“Kami tidak mengutus engkau, Wahai Muhammad, melainkan sebagai rahmat bagi seluruh manusia” (QS. Al Anbiya: 10).

Dan dalam hadist pun mengatakan :

Radhiyallahu anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ صَالِحَ الْأَخْلَاقِ

“Sungguh aku diutus menjadi rasul tidak lain adalah untuk menyempurnakan akhlak yang saleh (baik).”

“Sudah sangat jelas nama seagung dan semulia beliau sangat diikuti oleh umat muslim (Islam), Ini merupakan penghinaan terhadap agama bahkan mencederai hati umat muslim (islam). Terkhusus pemerintah Kota Bekasi harus fokus terkait hal ini, harus bertindak tegas kepada pelaku pelaku bahkan kepada pihak holywings agar tidak ada lagi melukai bahkan melecehkan umat muslim (islam),” katanya.

Sementara masih Pengurus HMI Bekasi, Puji Nugraha Ridwan Wakil sekertaris PTKP HMI Bekasi hal senada juga terkait di sidaknya salah satu tempat hiburan malam di Kota Bekasi yaitu di Holywings Bekasi.

Menurutnya ini langkah yang tepat bagi Pemerintah Kota Bekasi untuk sidak tempat hiburan malam yang diduga tidak memiliki beberapa perizinan sesuai aturan.

“Ini langkah yang tepat bagi Pemerintah Kota Bekasi untuk mensidak Holywings Bekasi yang menciderai aturan perizinan tempat hiburan malam, yang tidak memiliki Izin KBLI 56301, sudah seharusnya Holywings Bekasi ditutup,” ungkapnya.

Lanjut kata dia, HMI menilai ini juga kelalaian Pemerintah Kota Bekasi dalam melihat THM yang buka tetapi tidak memiliki izinnya, ia juga mengatakan bisa diduga THM lainnya juga bermasalah sesuai aturan yang berlaku dalam beberapa perizinan tempat hiburan malam.

“Saya juga menduga bahwa ada beberapa tempat hiburan malam yang lainnya juga, yang tak memiliki beberapa perizinan yang tak sesuai aturan berlaku,” ujar dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup