Menu

Mode Gelap

Metropolitan · 24 Jun 2022 23:49 WIB ·

Sampah Dibuang ke Laut, Ketua GMNI Kabupaten Bekasi: Pemda Telah mengabaikan Peraturan


					GMNI Kabupaten Bekasi Demo di Komplek Pemerintah Daerah Bekasi. Perbesar

GMNI Kabupaten Bekasi Demo di Komplek Pemerintah Daerah Bekasi.

BEKASI – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Bekasi, mereka melakukan aksi menilai ketidakseriusan PJ Bupati Bekasi, Dani Ramdan menangani sampah.

Dalam aksi nya Ketua DPC GMNI Kabupaten Bekasi, Yogi Trinanda mengatakan, tumpukan sampah yang mencapai kilometer dengan total kurang lebih 20 ton itu, justru dihanyutkan ke Laut Jawa. Apalagi hal itu terjadi, berselang satu hari setelah PJ Bupati Dani Ramdan menyampaikan sanksi terkait pembuangan sampah liar akan di denda.

“Tetapi justru ucapan PJ Bupati Dani Ramdan menjadi bertolak belakang dengan adanya insiden pendorongan sampah ke laut  yang berada di Kali Penombo, Desa Pantai Harapanjaya, Kecamatan Muaragembong,” kata Yogi, Jum’at (24/6/2022).

Yogi sapaan akrabnya, sangat geram atas pernyataan salahsatu Kepala Bidang (Kabid) SDA, Sukmawati, yang menyebut sampah tersebut di dorong ke arah laut, karena tidak adanya alat berat untuk mengangkut sampah di lokasi tersebut.

“Jadi apabila hari ini PJ Bupati Bekasi gembar-gembor untuk menangani persoalan sampah, saya rasa itu hanya omong kosong,” geramnya dia.

“Karena sama-sama kita ketahui Kabupaten Bekasi justru tidak memiliki alat berat untuk mengangkut sampah. Ini adalah salahsatu bentuk kejahatan Internasional apabila sampah benar adanya bermuara ke laut karena tindakan yang sengaja dilakukan dan dibiarkan,” tambahnya.

Yogi menjelaskan, ada beberapa instrumen hukum yang diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan atau Perusakan Laut. Selain itu kedua, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim.

Ditambahkan Yogi, ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim, serta tentunya dalam instrumen hukum internasional terdapat peraturan internasional revisi MARPOL Annex V (Revolusi MEPC 201 (62) tentang Prosedur Pembuangan sampah kapal.

“Berkaca dari instrumen hukum tersebut, seharusnya Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, beserta jajarannya tidak boleh acuh terhadap aturan yang ada. Nah dari tindakan mereka di Muaragembong itu artinya disini pemerintah Daerah telah mengabaikan peraturan tersebut,” paparnya.

Pria asal Cikarang Utara tersebut menyampaikan, akan mendorong persoalan sampah yang dibuang ke Laut Jawa, sebagai bentuk kejahatan internasional ke Kementerian Lingkungan Hidup. Apalagi, tindakan tersebut juga dinilai tidak memikirkan keberlangsungan ekosistem laut.

“Kami dari GMNI Kabupaten Bekasi tentunya akan mendesak KLHK untuk bersikap, terkait insiden yang terjadi di Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.

Sekedar diketahui persitiwa itu, sebagai mana dikutip liputan6 dikabarkan berawal membentang sepanjang satu kilometer itu didorong menggunakan kayu oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup bersama puluhan warga sekitar.

Tiga unit truk pengangkut sampah di lokasi, akhirnya tak digunakan lantaran tak ada alat pengeruk sampah.

Lautan sampah yang didominasi limbah rumah tangga itu menyebabkan aliran air tersumbat dan mencemari kali. Karenanya upaya pembersihan disegerakan warga untuk melancarkan kembali aliran kali yang sehari-hari digunakan untuk keperluan pertanian.

Kepala Desa Pantai Harapan Jaya, Mahir, menyayangkan pembuangan sampah ke laut. Menurutnya, hal tersebut hanya akan menambah luas pencemaran yang dapat berdampak pada petani tambak di wilayah laut.

“Menurut saya itu bukan solusi. Sampah itu mestinya diangkut, karena jatuhnya ke kali, larinya ke laut. Di laut itu kan ekonominya pertambakan. Kalau air itu sudah masuk ke tambak, otomatis hasil pertanian udang dan bandeng warga akan kena limbah,” kata Mahir kepada awak media, Sabtu (11/6/2022).

Ia mengaku sudah melayangkan surat ke pihak kecamatan agar dikirimkan alat berat untuk mengeruk sampah. Namun karena tak juga difasilitasi, warga pun memilih membersihkan sampah secara manual dengan mendorong ke laut.

“Kita berharap pemerintah daerah tolonglah warga kita ini di Muaragembong. Sungai ini adalah kebutuhan kita sehari-hari, khususnya pengairan pertanian. Kalau sungai ini tercemar, kan imbasnya semua,” imbuh Mahir.

Sementara Kabid Sumber Daya Air Kabupaten Bekasi, Sukmawati, mengaku alat berat belum bisa didatangkan lantaran masih digunakan untuk normalisasi sungai.

“Alat berat kita itu masih di Sukakerta sejak Agustus lalu, masih melakukan pembersihan sampah dan pengerukan lumpur,” ucapnya.

Laporan: Rafi

Editor: Wilujeng Nurani

Artikel ini telah dibaca 156 kali

badge-check

Editorial Staff

Baca Lainnya

Bulan Suci Ramadhan, THM di Kabupaten Bekasi Dilarang Operasi

21 Maret 2023 - 10:38 WIB

WhatsApp Image 2023 02 03 at 23.36.31

GMPI dan Warga Geruduk PT Toyota Boshoku Indonesia

17 Maret 2023 - 14:29 WIB

DF468A27 AAC2 4915 9479 DE6A6E28A327

Pj Gubernur DKI Jakarta Buka Kejurnas Catur ke-49 di JIExpo

14 Maret 2023 - 05:20 WIB

046deb5d6eaaf18f59c8d9fc570d099f

PHRI, FPRB dan HIPMI Bekasi Kolaborasi Salurkan Air Bersih

10 Maret 2023 - 16:55 WIB

11261812 3FF3 445D 8A8F E45AA947B97A

Pedangan di Pekan Raya Kota Tangerang Pendapatan Capai Rp2 juta

6 Maret 2023 - 02:43 WIB

ikut pekan raya kota tangerang umkm laris manis 163057

Mantap! Polres Metro Bekasi Sikat 6 Orang Debtcollektor

27 Februari 2023 - 19:46 WIB

WhatsApp Image 2023 02 26 at 13.53.35
Trending di Hukum dan Kriminal