Menu

Mode Gelap

Nasional · 21 Jun 2022 02:48 WIB ·

Mardani Maming Dicekal ke Luar Negeri


					Mardani H Maming (Foto: dok. Istimewa)
Perbesar

Mardani H Maming (Foto: dok. Istimewa)

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencekal Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming, untuk bepergian ke luar negeri.

Surat pencegahan terhadap Mardani Maming atas permintaan KPK terkait pengusutan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan mantan Bupati Tanah Bumbu itu.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nursaleh mengatakan dalam surat pencekalan yang dikeluarkan oleh Imigrasi bahwa Maming tercatat berstatus tersangka oleh KPK.

Menurutnya, Maming dicekal keluar negeri selama enam bulan terhitung sejak 16 Juni sampai 16 Desember 2022.

“Berlaku sejak 16 juni 2022 sampai 16 Desember 2022,” kata Ahmad dilansir Suara.com, Senin, 20 Juni 2022.

KPK telah memeriksa Maming dan status kasus yang dugaan korupsi yang melibatkan Mardani Maming masih dalam proses penyelidikan.

“Informasi yang kami peroleh benar, ada permintaan keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan oleh tim penyelidik,” kata Plt Juru Bicara Ali Fikri di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Mardani sempat disebut dalam perkara dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Dwidjono kini berstatus terdakwa dan perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. Mardani pun membantah terlibat dalam perkara tersebut saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.

Sementara itu pada acara Kick off Peringatan Harlah Satu Abad Nahdlatul Ulama di Hotel Sultan, Jakarta, Senin, 20 Juni 2022 malam Maming tampak tak hadir.

Ketidakhadiran Maming menyusul kabar pencekalan ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Terkait hal tersebut, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menuturkan pihaknya belum dapat mengambil sikap lantaran masih mempelajari perihal perkara yang menimpa Mardani.

Pria yang disapa Gus Yahya itu hingga saat ini masih menunggu pemberitahuan resmi dari lembaga terkait perihal status hukum Maming.

“Dalam organisasi ya kita harus jelas dulu ini urusannya apa, karena ini baru berita di media dan kita belum mengetahui secara lengkap,” kata Gus Yahya.

Tak hanya itu, Gus Yahya juga mengaku belum berkomunikasi dengan Mardani.

Meski demikian, Gus Yahya menyebut Mardani telah diundang di acara rangkaian peringatan menuju Harlah Satu Abad NU.

Sumber: Bogordaily

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Editorial Staff

Baca Lainnya

Satpol-PP Kabupaten Bekasi Akan Patroli di Bulan Puasa

22 Maret 2023 - 05:39 WIB

CBFB1590 7542 4EC0 9797 44A40105D226

Pemerintah Menetapkan Permenaker Terbaru!

17 Maret 2023 - 09:58 WIB

77B1C82D 0C67 4240 A7CA BAD7798EA4BE

Presiden Jokowi Turun Gunung, Tunda Pemilu 2024

17 Maret 2023 - 01:52 WIB

pemilu

VIDEO: Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Terhadap D

12 Maret 2023 - 05:19 WIB

Kekasih Mario Dandy Anak Pejabat Pajak, AG Resmi Ditahan

10 Maret 2023 - 02:24 WIB

WhatsApp Image 2023 03 09 at 01.33.13

Kementerian Perindustrian Anggarkan Rp 140 Miliar untuk Hannover Messe 2023

8 Maret 2023 - 16:45 WIB

WhatsApp Image 2023 03 08 at 15.41.06
Trending di Nasional