JAKARTA – Fadlun Abdillah S.IP Ketua Umum Forum Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) mendesak pemerintah memberikan penjelasan bagaimana nasib status Satpol PP.
Fadlun Abdillah pria yang lahir di Bekasi ini mengungkapkan, ia telah mempelajari serta menelaah sejumlah regulasi tentang jabatan fungsional yang bisa diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Mulai dari Perpres Nomor 38 Tahun 2020 yang berisi 147 jabfung lalu ditambah lagi menjadi 185 lewat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 1197 Tahun 2021,” kata dia dalam siaran persnya, Selasa (7/6/2022).
Ia bahkan memaparkan regulasi pada damkar jabatan fungsional, yang diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ini menjadi 187 intansi lewat KepmenPAN-RB Nomor 76 Tahun 2022.
“Petugas pemadam kebakaran saja sudah masuk jabfung PPPK. Satpol PP masa enggak masuk sih, tugas kami jelas sebagai penegak perda,” katanya.
Dalam waktu dekat, Fadlun mewakili kawan-kawan akan berdialog dengan pihak-pihak terkait termasuk dalam hal ini KemenpanRB khususnya.
Ia mendesak adanya aturan regulasi pengangkatan Satpol PP menjadi PNS. ia berharap Presiden Joko Widodo mau menerbitkan Keppres tersebut.
“Jangan biarkan status kami menggantung seperti ini. Berikan kami kepastian,” tegasnya.
Menurut Fadlun, Kalau niat baik nya tidak direspont ia dan kawan-kawan siap turun kejalan untuk melakukan aksi demonstrasi.
Sekedar diketahui, Pemerintah sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Penghapusan Honorer pada 30 Mei 2022. Seluruh instansi baik pusat maupun daerah diminta tidak lagi mempekerjakan honorer hingga 28 November 2023.
Lanjutan, Para honorer tersebut diminta dialihkan ke PNS. Untuk penjaga keamanan, sopir, petugas kebersihan dialihkan ke alih daya alias outsourcing.
Reporter: Iky
Editor: Wilujeng Nurani