Menu

Mode Gelap

Metropolitan · 7 Jun 2022 23:27 WIB ·

Statusnya Digantung, Forum Satpol PP: Berikan Kami Kepastian


					Pengurus Forum Satpol-PP meminta kejelasan dari Pemerintah terkait status mereka setelah muncul SE Penghapusan Honorer. FOTO/: Ist. Perbesar

Pengurus Forum Satpol-PP meminta kejelasan dari Pemerintah terkait status mereka setelah muncul SE Penghapusan Honorer. FOTO/: Ist.

JAKARTA – Fadlun Abdillah S.IP Ketua Umum Forum Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) mendesak pemerintah memberikan penjelasan bagaimana nasib status Satpol PP.

Fadlun Abdillah pria yang lahir di Bekasi ini mengungkapkan, ia telah mempelajari serta menelaah sejumlah regulasi tentang jabatan fungsional yang bisa diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Mulai dari Perpres Nomor 38 Tahun 2020 yang berisi 147 jabfung lalu ditambah lagi menjadi 185 lewat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 1197 Tahun 2021,” kata dia dalam siaran persnya, Selasa (7/6/2022).

Ia bahkan memaparkan regulasi pada damkar jabatan fungsional, yang diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ini menjadi 187 intansi lewat KepmenPAN-RB Nomor 76 Tahun 2022.

“Petugas pemadam kebakaran saja sudah masuk jabfung PPPK. Satpol PP masa enggak masuk sih, tugas kami jelas sebagai penegak perda,” katanya.

Dalam waktu dekat, Fadlun mewakili kawan-kawan akan berdialog dengan pihak-pihak terkait termasuk dalam hal ini KemenpanRB khususnya.

Ia mendesak adanya aturan regulasi pengangkatan Satpol PP menjadi PNS. ia berharap Presiden Joko Widodo mau menerbitkan Keppres tersebut.

“Jangan biarkan status kami menggantung seperti ini. Berikan kami kepastian,” tegasnya.

Menurut Fadlun, Kalau niat baik nya tidak direspont ia dan kawan-kawan siap turun kejalan untuk melakukan aksi demonstrasi.

Sekedar diketahui, Pemerintah sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Penghapusan Honorer pada 30 Mei 2022. Seluruh instansi baik pusat maupun daerah diminta tidak lagi mempekerjakan honorer hingga 28 November 2023.

Lanjutan, Para honorer tersebut diminta dialihkan ke PNS. Untuk penjaga keamanan, sopir, petugas kebersihan dialihkan ke alih daya alias outsourcing.

 

Reporter: Iky

Editor: Wilujeng Nurani

Artikel ini telah dibaca 1,762 kali

badge-check

Editorial Staff

Baca Lainnya

Sekda Kabupaten Bekasi Ajak ASN Santuni Anak Yatim daripada Bukber

27 Maret 2023 - 17:47 WIB

WhatsApp Image 2023 01 29 at 19.46.46

Pengedar Tembakau Sintetis Senilai Rp1 Miliar Diringkus

26 Maret 2023 - 06:03 WIB

WhatsApp Image 2023 03 24 at 13.58.15

Puluhan Ribu Obat Daftar G Diamankan

26 Maret 2023 - 06:00 WIB

WhatsApp Image 2023 03 24 at 13.58.14

Terlindungi: 3 Oknum ASN Dispar Kabupaten Bekasi, Diduga Palsukan Perizinan Resto

25 Maret 2023 - 21:18 WIB

9F6F34EA ED59 4C47 8B2E 8473AF5AA2CD

Bulan Suci Ramadhan, THM di Kabupaten Bekasi Dilarang Operasi

21 Maret 2023 - 10:38 WIB

WhatsApp Image 2023 02 03 at 23.36.31

GMPI dan Warga Geruduk PT Toyota Boshoku Indonesia

17 Maret 2023 - 14:29 WIB

DF468A27 AAC2 4915 9479 DE6A6E28A327
Trending di Metropolitan