BEKASI– Management PT. Hab Dong Indo menerima kunjangan Sidak Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi.
Melalui Kuasa Hukumnya PT. Hab Dong Indonesia, Frans Adrianus Fran Adrianus Polnaya, SH. M.Hum ia mengatakan dalam pertemuannya bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi. Untuk mengklarifikasi atas pengaduan Karyawan Atas nama Reny sebagai Supervisor Accounting Ex PT. Hab Dong Indo.
“Masalah Reny ini sebenernya cas yang harus di selesaikan, secara distatif secara internal antara manajemen perusahaan dan pekerja yang bersangkutan (Reny),” kata Frans.
Fans menuturkan pekerja yang bersangkutan (Reny) menguasakan masalahnya kepada pengacara, dan sudah melayangkan somasi kepada perusahaan.
“Secara hukum persoalan ini harus nya masuk ke ranah Dinas Ketenagakerjaan yang membidangi untuk melakukan mediator dalam menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.
Persoalan yang di bahas atas laporan karyawan (Reny) dalam sidak Komisi IV yang menduga perusahan PT. Hab Dong Indonesia melakukan kekurangan jam lembur kerja dan pemutusan kerja yang di menduga pelanggaran-pelanggaran perusahaan.
“Oleh karena itu, kami ada langkah-langkah yang kalau betul-betul pengacara dan mau kontek kami kuasa hukum atau pengacara mari kita bicarakan secara baik-baik, Istilahnya kita ini kan manusia ada lebih dahulu baru hukum, bukan hukum ada lebih dahulu baru manusia gitu, sepanjang kita punya niat baik,” beber dia.
Dia menjelaskan, kata Frans, Perusahaan ada struktur lebih tinggi seharusnya (reny) bicara baik-baik mungkin mengadu nya. Dan tidak harus memakai dengan kuasa hukum.
“Perusahaan itu kan merasa perlu menggunakan lawyer itu, karena lebih dahulu dia (reny) kan sudah melakukan pengaduan dan menggunakan lawyer. Harusnya kan dia dalam posisi jabatanya sangat strategis sebenarnya kan masih ada atasannya lagi untuk mengadu, Kalau misalnya ada persoalan-persoalan yang memang menurut dia tidak adil atau kurang, ya minimal itu kan didiskusikan dengan atasan dulu,” tuturnya.
Disinggung terkait overtime tidak dibayar, dia mengatakan hal tersebut adalah merupakan bentuk dianggap loyalitas saudara reny.
“Dalam hal ini kita (perusahaan) memberikan upah kepada yang bersangkutan (reny) itu semua udah All-in. Sehingg ada kelebihan jam kerja, 1 atau 2 jam itu merupakan loyalitas wajib karena berbeda dengan operator produksi,” pungkasnya.
Reporter: Iky
Editor: Ardi Priana (HO)