Menu

Mode Gelap

Metropolitan · 2 Jun 2022 19:15 WIB ·

Disidak DPRD Kabupaten Bekasi, PT Hab Dong Indo memberikan Klarifikasi


					Kuasa Hukum PT Hab Dong Indo bersama Management saat dimintai wawancara. Perbesar

Kuasa Hukum PT Hab Dong Indo bersama Management saat dimintai wawancara.

BEKASI– Management PT. Hab Dong Indo menerima kunjangan Sidak Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi.

Melalui Kuasa Hukumnya PT. Hab Dong Indonesia, Frans Adrianus Fran Adrianus Polnaya, SH. M.Hum ia mengatakan dalam pertemuannya bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi. Untuk mengklarifikasi atas pengaduan Karyawan Atas nama Reny sebagai Supervisor Accounting Ex PT. Hab Dong Indo.

“Masalah Reny ini sebenernya cas yang harus di selesaikan, secara distatif secara internal antara manajemen perusahaan dan pekerja yang bersangkutan (Reny),” kata Frans.

Fans menuturkan pekerja yang bersangkutan (Reny) menguasakan masalahnya kepada pengacara, dan sudah melayangkan somasi kepada perusahaan.

“Secara hukum persoalan ini harus nya masuk ke ranah Dinas Ketenagakerjaan yang membidangi untuk melakukan mediator dalam menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.

Persoalan yang di bahas atas laporan karyawan (Reny) dalam sidak Komisi IV yang menduga perusahan PT. Hab Dong Indonesia melakukan kekurangan jam lembur kerja dan pemutusan kerja yang di menduga pelanggaran-pelanggaran perusahaan.

“Oleh karena itu, kami ada langkah-langkah yang kalau betul-betul pengacara dan mau kontek kami kuasa hukum atau pengacara mari kita bicarakan secara baik-baik, Istilahnya kita ini kan manusia ada lebih dahulu baru hukum, bukan hukum ada lebih dahulu baru manusia gitu, sepanjang kita punya niat baik,” beber dia.

Dia menjelaskan, kata Frans, Perusahaan ada struktur lebih tinggi seharusnya (reny) bicara baik-baik mungkin mengadu nya. Dan tidak harus memakai dengan kuasa hukum.

“Perusahaan itu kan merasa perlu menggunakan lawyer itu, karena lebih dahulu dia (reny) kan sudah melakukan pengaduan dan menggunakan lawyer. Harusnya kan dia dalam posisi jabatanya sangat strategis sebenarnya kan masih ada atasannya lagi untuk mengadu, Kalau misalnya ada persoalan-persoalan yang memang menurut dia tidak adil atau kurang, ya minimal itu kan didiskusikan dengan atasan dulu,” tuturnya.

Disinggung terkait overtime tidak dibayar, dia mengatakan hal tersebut adalah merupakan bentuk dianggap loyalitas saudara reny.

“Dalam hal ini kita (perusahaan) memberikan upah kepada yang bersangkutan (reny) itu semua udah All-in. Sehingg ada kelebihan jam kerja, 1 atau 2 jam itu merupakan loyalitas wajib karena berbeda dengan operator produksi,” pungkasnya.

Reporter: Iky

Editor: Ardi Priana (HO)

Artikel ini telah dibaca 508 kali

badge-check

Editorial Staff

Baca Lainnya

Bulan Suci Ramadhan, THM di Kabupaten Bekasi Dilarang Operasi

21 Maret 2023 - 10:38 WIB

WhatsApp Image 2023 02 03 at 23.36.31

GMPI dan Warga Geruduk PT Toyota Boshoku Indonesia

17 Maret 2023 - 14:29 WIB

DF468A27 AAC2 4915 9479 DE6A6E28A327

Pj Gubernur DKI Jakarta Buka Kejurnas Catur ke-49 di JIExpo

14 Maret 2023 - 05:20 WIB

046deb5d6eaaf18f59c8d9fc570d099f

PHRI, FPRB dan HIPMI Bekasi Kolaborasi Salurkan Air Bersih

10 Maret 2023 - 16:55 WIB

11261812 3FF3 445D 8A8F E45AA947B97A

Pedangan di Pekan Raya Kota Tangerang Pendapatan Capai Rp2 juta

6 Maret 2023 - 02:43 WIB

ikut pekan raya kota tangerang umkm laris manis 163057

Mantap! Polres Metro Bekasi Sikat 6 Orang Debtcollektor

27 Februari 2023 - 19:46 WIB

WhatsApp Image 2023 02 26 at 13.53.35
Trending di Hukum dan Kriminal