Menu

Mode Gelap

Metropolitan · 2 Jun 2022 16:59 WIB ·

Gaji Overtime Karyawan Tak Dibayar, PT Hab Dong Indo Disidak DPRD Kabupaten Bekasi


					Kiri Reny Ekawati (korban karyawan PT HDI), Kanan Rusdi Haryadi Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi. FOTO: Risky Pangestu. Perbesar

Kiri Reny Ekawati (korban karyawan PT HDI), Kanan Rusdi Haryadi Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi. FOTO: Risky Pangestu.

BEKASI – Rusdi Haryadi sekretaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, sidak ke PT Hab Dong Indo (HDI) atas aduan masyarakat (karyawan PT HDI) Reny Ekawati (RE), terkait gaji overtime yang diduga tidak dibayarkan dan dipecat secara sepihak oleh PT HDI.

Rusdi mengatakan bahwa hasil pertemuannya dengan pihak HRD PT Hab dong Indo melakukan klarifikasi, dan jawaban perusahaan mengakui bahwa perusahaan sudah menyalahi aturan tentang sistem waktu kerja yang melebihi batas waktu, serta pengupahan yang tidak benar.

“Saya sudah mengatakan kepada pihak perusahan PT Hab dong Indo agar perusahaan menyelesaikan permasalahannya, terhadap pihak karyawan yang mengadu ke kami selaku Wakil Rakyat DPRD Kabupaten Bekasi. Saya berharap agar perusahaan tidak melakukan tindakan atau yang berlarut larut, apalagi sampai melakukan upaya hukum, buang buang waktu,” kata  Rusdi Haryadi, Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu (2/6/2022).

Rusdi menegaskan, selaku legislatif berharap agar perusahaan PT Hab Dong Indo agar bisa secepatnya melakukan langkah-langkah yang nyata.

“Ini barangkali sebagai sebuah proses, tapi kami minta bahwa ini tidak boleh terulang kembali, karena ini adalah pelanggaran aturan ketenagakerjaan. Dan sidak kami ini berdasarkan dari aduan Mbak Reni,” ujarnya.

Politisi PKS ini mengatakan persoalan seperti ini agar tidak terulang kembali. Kemudian, kedua belah pihak bisa cepat selesai.

“Tentu semoga persoalan ini cepat selesai,” ungkapnya.

Sementara ditempat yang sama, Reni Ekawati Supervisor Accounting PT Hab Dong Indo yang mengaku sebagai korban mengatakan dalam kasusnya upah overtimenya atau kelebihan jam kerja belum dibayarkan.

“Seharusnya kita kerja tujuh jam disini malah sepuluh jam, dan  dalam satu minggu itu 40 jam. malah lebih, ini terjadi sejak Januari 2021 yang sudah saya sampaikan sebelumnya. Kita di PT HDI ada sekitar kurang kebih 150 orang yang bernasib sama dengan saya,” kata Reni Ekawati.

Reni membeberkan pada tanggal 17 Mei 2022  PT HDI melalui surat keputusan PT. Hab Dong Indo No. 062/HDiI/HRD/V/2022 Tentang Pengakhiran Hubungan Kerja Dengan Kualifikasi Mengundurkan Diri. Padahal proses permasalahan dirinya sedang berjalan, dia menjelaskan salah satu kebijakan yang jelas dan nyata bertentangan dengan perundang-undangan ketenagakerjaan.

“Saya rasa itu konsekuensi saya atas laporan yang saya adukan ke Disnaker dan DPRD, saya cuma minta keadilan saja. Karena selama ini saya diperlakukan secara tidak adil saya belum dibayar. Tiba-tiba saya secara sepihak mereka mutuskan (PHK), dengan  kualifikasi saya dianggap mengundurkan diri disini ada hak-hak saya yang belum dibayarkan,” ungkapnya.

Sekedar diketahui, mengacu pada ketentuan pasal 153 ayat (1) UU Cipta Kerja No. 11/2020 menyebutkan: Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh dengan alasan: Pekerja yang mengadukan perusahaan kepada yang berwajib mengenai perbuatan perusahaan yang melakukan tindak pidana kejahatan.

“Di antaranya over time, kompensasi overtime saya yang dari tahun 2021 itu belum dibayarkan. Yang kedua, sisa cuti saya belum dibayarkan juga dan sisa gaji saya yang sampai habis kontrak. saya sampai bulan Agustus 2022  belum dibayarkan terus mereka memutuskan kontrak begitu saja,” tutupnya.

Sekedar diketahui, PT Hab Dong Indo adalah perusahaan baru yang bergerang dibidang Manufakturing berlokasi di kawasan MM2100 JL. Lombok 1. Perusahaan tersebut, salah satu vendor dari Perusahaan besar di Kabupaten Bekasi PT LG Electronics Indonesia.

Reporter: Risky Pangestu

Editor: Ardi Priana (HO)

Artikel ini telah dibaca 1,032 kali

badge-check

Editorial Staff

Baca Lainnya

Sekda Kabupaten Bekasi Ajak ASN Santuni Anak Yatim daripada Bukber

27 Maret 2023 - 17:47 WIB

WhatsApp Image 2023 01 29 at 19.46.46

Pengedar Tembakau Sintetis Senilai Rp1 Miliar Diringkus

26 Maret 2023 - 06:03 WIB

WhatsApp Image 2023 03 24 at 13.58.15

Puluhan Ribu Obat Daftar G Diamankan

26 Maret 2023 - 06:00 WIB

WhatsApp Image 2023 03 24 at 13.58.14

Terlindungi: 3 Oknum ASN Dispar Kabupaten Bekasi, Diduga Palsukan Perizinan Resto

25 Maret 2023 - 21:18 WIB

9F6F34EA ED59 4C47 8B2E 8473AF5AA2CD

Bulan Suci Ramadhan, THM di Kabupaten Bekasi Dilarang Operasi

21 Maret 2023 - 10:38 WIB

WhatsApp Image 2023 02 03 at 23.36.31

GMPI dan Warga Geruduk PT Toyota Boshoku Indonesia

17 Maret 2023 - 14:29 WIB

DF468A27 AAC2 4915 9479 DE6A6E28A327
Trending di Metropolitan