BEKASI – Rusdi Haryadi sekretaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, sidak ke PT Hab Dong Indo (HDI) atas aduan masyarakat (karyawan PT HDI) Reny Ekawati (RE), terkait gaji overtime yang diduga tidak dibayarkan dan dipecat secara sepihak oleh PT HDI.
Rusdi mengatakan bahwa hasil pertemuannya dengan pihak HRD PT Hab dong Indo melakukan klarifikasi, dan jawaban perusahaan mengakui bahwa perusahaan sudah menyalahi aturan tentang sistem waktu kerja yang melebihi batas waktu, serta pengupahan yang tidak benar.
“Saya sudah mengatakan kepada pihak perusahan PT Hab dong Indo agar perusahaan menyelesaikan permasalahannya, terhadap pihak karyawan yang mengadu ke kami selaku Wakil Rakyat DPRD Kabupaten Bekasi. Saya berharap agar perusahaan tidak melakukan tindakan atau yang berlarut larut, apalagi sampai melakukan upaya hukum, buang buang waktu,” kata Rusdi Haryadi, Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu (2/6/2022).
Rusdi menegaskan, selaku legislatif berharap agar perusahaan PT Hab Dong Indo agar bisa secepatnya melakukan langkah-langkah yang nyata.
“Ini barangkali sebagai sebuah proses, tapi kami minta bahwa ini tidak boleh terulang kembali, karena ini adalah pelanggaran aturan ketenagakerjaan. Dan sidak kami ini berdasarkan dari aduan Mbak Reni,” ujarnya.
Politisi PKS ini mengatakan persoalan seperti ini agar tidak terulang kembali. Kemudian, kedua belah pihak bisa cepat selesai.
“Tentu semoga persoalan ini cepat selesai,” ungkapnya.
Sementara ditempat yang sama, Reni Ekawati Supervisor Accounting PT Hab Dong Indo yang mengaku sebagai korban mengatakan dalam kasusnya upah overtimenya atau kelebihan jam kerja belum dibayarkan.
“Seharusnya kita kerja tujuh jam disini malah sepuluh jam, dan dalam satu minggu itu 40 jam. malah lebih, ini terjadi sejak Januari 2021 yang sudah saya sampaikan sebelumnya. Kita di PT HDI ada sekitar kurang kebih 150 orang yang bernasib sama dengan saya,” kata Reni Ekawati.
Reni membeberkan pada tanggal 17 Mei 2022 PT HDI melalui surat keputusan PT. Hab Dong Indo No. 062/HDiI/HRD/V/2022 Tentang Pengakhiran Hubungan Kerja Dengan Kualifikasi Mengundurkan Diri. Padahal proses permasalahan dirinya sedang berjalan, dia menjelaskan salah satu kebijakan yang jelas dan nyata bertentangan dengan perundang-undangan ketenagakerjaan.
“Saya rasa itu konsekuensi saya atas laporan yang saya adukan ke Disnaker dan DPRD, saya cuma minta keadilan saja. Karena selama ini saya diperlakukan secara tidak adil saya belum dibayar. Tiba-tiba saya secara sepihak mereka mutuskan (PHK), dengan kualifikasi saya dianggap mengundurkan diri disini ada hak-hak saya yang belum dibayarkan,” ungkapnya.
Sekedar diketahui, mengacu pada ketentuan pasal 153 ayat (1) UU Cipta Kerja No. 11/2020 menyebutkan: Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh dengan alasan: Pekerja yang mengadukan perusahaan kepada yang berwajib mengenai perbuatan perusahaan yang melakukan tindak pidana kejahatan.
“Di antaranya over time, kompensasi overtime saya yang dari tahun 2021 itu belum dibayarkan. Yang kedua, sisa cuti saya belum dibayarkan juga dan sisa gaji saya yang sampai habis kontrak. saya sampai bulan Agustus 2022 belum dibayarkan terus mereka memutuskan kontrak begitu saja,” tutupnya.
Sekedar diketahui, PT Hab Dong Indo adalah perusahaan baru yang bergerang dibidang Manufakturing berlokasi di kawasan MM2100 JL. Lombok 1. Perusahaan tersebut, salah satu vendor dari Perusahaan besar di Kabupaten Bekasi PT LG Electronics Indonesia.
Reporter: Risky Pangestu
Editor: Ardi Priana (HO)