Menu

Mode Gelap

Metropolitan · 26 Mei 2022 10:55 WIB ·

Perisai Demo: Meminta KPK Periksa Mardani Maming


					Aksi massa Perisai di depan Gedung Merah Putih. Massa meminta KPK memeriksa dan menangkap politikus PDIP Mardani Maming. Perbesar

Aksi massa Perisai di depan Gedung Merah Putih. Massa meminta KPK memeriksa dan menangkap politikus PDIP Mardani Maming.

JAKARTA – Pendemo yang tergabung dalam Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (Perisai) Jakarta Pusat mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta memanggil dan memeriksa Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan, Mardani H Maming terkait dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

“Kami mendesak KPK cepat memeriksa Mardani Maming dan segera menelusuri kasus suap,” pekik seorang orator di Gedung KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2022).

Terpantau, puluhan massa tiba di Gedung KPK pada pukul 15.00 WIB dengan membentangkan spanduk yang berisi tuntutan yang menginginkan KPK segera memeriksa mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut.

Kemudian, mereka menuntut KPK juga menelusuri aliran dana dugaan kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) sebesar Rp89 milyar.

“Segera tangkap Mardani Maming, jangan sampai KPK tak berani memanggil dan memeriksa dia,” teriak massa.

Saat dimintai keterangan, Kordinator Lapangan (Korlap) aksi PC PERISAI Jakarta Pusat, Iqmal Santani mengatakan, bahwa Mardani H Maming menguat diduga keterlibatan menerima aliran dana Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebesar Rp 89 Milliar ditujukan kepada perusahaan afiliasi Grup 69, PT Permata Abadi Raya (PT PAR) dan PT Surya Perkasa (PT TSP).

“Maka dari itu, kami meminta kepada Komisi Pemberantas Korupsi Bapak Firli Bahuri agar segera memanggil dan periksa Mardani H Maming yang diduga terlibat dalam kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP),” kata Iqmal Santani.

Sebelumnya, Mardani Maming menghadiri sidang kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin.

Dalam sidang itu, Mardani mengakui menerbitkan dan meneken Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.

“Yang saya cek adalah paraf kepala dinas. Kalau sesuai aturan, maka saya tandatangani. Dia datang membawa SK ke saya,” kata Mardani Maming yang dikutip inilah.com saat memberi keterangan dalam sidang.

Ditambah Pengacara Mardani, Irfan Idham, menyatakan kliennya tak terlibat dalam dua perusahaan yang disebut oleh Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara, Christian Soetio, dalam kesaksiannya di persidangan beberapa waktu lalu.

Irfan menyatakan bahwa pihaknya memiliki fakta baru berupa dokumen untuk membantah kesaksian Christian soal aliran dana ke politikus PDI Perjuangan tersebut.

“Saya memiliki dokumen lengkap untuk membantah seluruh keterangan saksi Christian Soetio terkait aliran dana yang ditujukan kepada klien kami Mardani H Maming. Kesaksian Christian tidak disertai dengan bukti dan fakta yang ada,” tegas Irfan Idham, melalui siara pers yang dikutip Tempo Rabu, 25 Mei 2022.

Reporter: M.Reza

Artikel ini telah dibaca 191 kali

badge-check

Editorial Staff

Baca Lainnya

Sekda Kabupaten Bekasi Ajak ASN Santuni Anak Yatim daripada Bukber

27 Maret 2023 - 17:47 WIB

WhatsApp Image 2023 01 29 at 19.46.46

Pengedar Tembakau Sintetis Senilai Rp1 Miliar Diringkus

26 Maret 2023 - 06:03 WIB

WhatsApp Image 2023 03 24 at 13.58.15

Puluhan Ribu Obat Daftar G Diamankan

26 Maret 2023 - 06:00 WIB

WhatsApp Image 2023 03 24 at 13.58.14

Terlindungi: 3 Oknum ASN Dispar Kabupaten Bekasi, Diduga Palsukan Perizinan Resto

25 Maret 2023 - 21:18 WIB

9F6F34EA ED59 4C47 8B2E 8473AF5AA2CD

Bulan Suci Ramadhan, THM di Kabupaten Bekasi Dilarang Operasi

21 Maret 2023 - 10:38 WIB

WhatsApp Image 2023 02 03 at 23.36.31

GMPI dan Warga Geruduk PT Toyota Boshoku Indonesia

17 Maret 2023 - 14:29 WIB

DF468A27 AAC2 4915 9479 DE6A6E28A327
Trending di Metropolitan