JAKARTA – Pendemo yang tergabung dalam Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (Perisai) Jakarta Pusat mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta memanggil dan memeriksa Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan, Mardani H Maming terkait dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
“Kami mendesak KPK cepat memeriksa Mardani Maming dan segera menelusuri kasus suap,” pekik seorang orator di Gedung KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2022).
Terpantau, puluhan massa tiba di Gedung KPK pada pukul 15.00 WIB dengan membentangkan spanduk yang berisi tuntutan yang menginginkan KPK segera memeriksa mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut.
Kemudian, mereka menuntut KPK juga menelusuri aliran dana dugaan kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) sebesar Rp89 milyar.
“Segera tangkap Mardani Maming, jangan sampai KPK tak berani memanggil dan memeriksa dia,” teriak massa.
Saat dimintai keterangan, Kordinator Lapangan (Korlap) aksi PC PERISAI Jakarta Pusat, Iqmal Santani mengatakan, bahwa Mardani H Maming menguat diduga keterlibatan menerima aliran dana Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebesar Rp 89 Milliar ditujukan kepada perusahaan afiliasi Grup 69, PT Permata Abadi Raya (PT PAR) dan PT Surya Perkasa (PT TSP).
“Maka dari itu, kami meminta kepada Komisi Pemberantas Korupsi Bapak Firli Bahuri agar segera memanggil dan periksa Mardani H Maming yang diduga terlibat dalam kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP),” kata Iqmal Santani.
Sebelumnya, Mardani Maming menghadiri sidang kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin.
Dalam sidang itu, Mardani mengakui menerbitkan dan meneken Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.
“Yang saya cek adalah paraf kepala dinas. Kalau sesuai aturan, maka saya tandatangani. Dia datang membawa SK ke saya,” kata Mardani Maming yang dikutip inilah.com saat memberi keterangan dalam sidang.
Ditambah Pengacara Mardani, Irfan Idham, menyatakan kliennya tak terlibat dalam dua perusahaan yang disebut oleh Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara, Christian Soetio, dalam kesaksiannya di persidangan beberapa waktu lalu.
Irfan menyatakan bahwa pihaknya memiliki fakta baru berupa dokumen untuk membantah kesaksian Christian soal aliran dana ke politikus PDI Perjuangan tersebut.
“Saya memiliki dokumen lengkap untuk membantah seluruh keterangan saksi Christian Soetio terkait aliran dana yang ditujukan kepada klien kami Mardani H Maming. Kesaksian Christian tidak disertai dengan bukti dan fakta yang ada,” tegas Irfan Idham, melalui siara pers yang dikutip Tempo Rabu, 25 Mei 2022.
Reporter: M.Reza