BEKASI – Beberapa tahun lalu Pemerintah Kabupaten Bekasi sempat berencana membangun Universitas Negeri/Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Namun hingga kini, rencana itu belum menemukan titik terang.
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan dalam pandangnya, Kabupaten Bekasi memastikan bisa memiliki Universitas Negeri. Dengan hal itu dirinya akan mengumpulkan para stakeholder pendidikan.
“Mudah-mudahan yah, karena masa jabatan saya meskipun SK-nya satu tahun, tapi ada potensi bisa jika diperpanjang 2024 maka akan punya waktu kami akan bersama-sama mengumpulkan para stakeholder pendidikan untuk bisa mewujudkan gagasan ini,” kata Dani Ramdan saat doorstop seusai menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, Selasa (24/5/2022).
Menurut Dani, pendirian PTN di Kabupaten Bekasi sudah harus ada. Bahkan dia juga mengatakan gagasan ini yakin terwujud.
“Saya kira bagi Kabupaten Bekasi mah udah seharusnya atuh punya PTN, menurut saya bukan hal yang mustahil Insyallah bisa,” ungkapnya.
Diketahui berdasarkan dalam aturan pendirian PTN Permendikbud 7 tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN, dan Pencabutan Izin PTS pada Bagian Kedua Pendirian Perguruan Tinggi Negeri, pasal 6, 7, 8, 9.
Pasal 7 ayat 2 Huruf f lahan untuk kampus PTN yang akan didirikan memiliki luas paling sedikit:
- 30 (tiga puluh) hektare untuk universitas atau institut;
- 10 (sepuluh) hektare untuk sekolah tinggi, politeknik, atau akademi; atau
- 1 (satu) hektare untuk akademi komunitas,
Dijelaskan, Apabila lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f disediakan oleh pemerintah daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota dengan status Hak Pakai, lahan tersebut harus sudah dihibahkan kepada Pemerintah Pusat.
Ayat (3) Pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dimuat dalam dokumen yang relevan untuk Pendirian PTN, yang terdiri atas:
A.studi kelayakan;
B.rancangan susunan organisasi dan tata kerja;
C.usul pembukaan setiap Program Studi;
D.rekomendasi LLDIKTI di wilayah PTN akan didirikan; dan
E.rekomendasi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Reporter: Fiki D
Editor: Ardi