Menu

Mode Gelap

Pendidikan · 25 Mei 2022 02:26 WIB ·

Pembangunan Universitas Negeri di Bekasi, Dani Ramdan: Insyallah Bisa


					Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan saat seusai menghadiri rapat paripurna di DPRD Kabupaten Bekasi. FOTO: Fiki/Ardi Perbesar

Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan saat seusai menghadiri rapat paripurna di DPRD Kabupaten Bekasi. FOTO: Fiki/Ardi

BEKASI – Beberapa tahun lalu Pemerintah Kabupaten Bekasi sempat berencana membangun Universitas Negeri/Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Namun hingga kini, rencana itu belum menemukan titik terang.

Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan dalam pandangnya, Kabupaten Bekasi memastikan bisa memiliki Universitas Negeri. Dengan hal itu dirinya akan mengumpulkan para stakeholder pendidikan.

“Mudah-mudahan yah, karena masa jabatan saya meskipun SK-nya satu tahun, tapi ada potensi bisa jika diperpanjang 2024 maka akan punya waktu kami akan bersama-sama mengumpulkan para stakeholder pendidikan untuk bisa mewujudkan gagasan ini,” kata Dani Ramdan saat doorstop seusai menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, Selasa (24/5/2022).

Menurut Dani, pendirian PTN di Kabupaten Bekasi sudah harus ada. Bahkan dia juga mengatakan gagasan ini yakin terwujud.

“Saya kira bagi Kabupaten Bekasi mah udah seharusnya atuh punya PTN, menurut saya bukan hal yang mustahil Insyallah bisa,” ungkapnya.

Diketahui berdasarkan dalam aturan pendirian PTN Permendikbud 7 tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN, dan Pencabutan Izin PTS pada Bagian Kedua Pendirian Perguruan Tinggi Negeri, pasal 6, 7, 8, 9.

Pasal 7 ayat 2 Huruf f lahan untuk kampus PTN yang akan didirikan memiliki luas paling sedikit:

  1. 30 (tiga puluh) hektare untuk universitas atau institut;
  2. 10 (sepuluh) hektare untuk sekolah tinggi, politeknik, atau akademi; atau
  3. 1 (satu) hektare untuk akademi komunitas,

Dijelaskan, Apabila lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f disediakan oleh pemerintah daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota dengan status Hak Pakai, lahan tersebut harus sudah dihibahkan kepada Pemerintah Pusat.

Ayat (3) Pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dimuat dalam dokumen yang relevan untuk Pendirian PTN, yang terdiri atas:

A.studi kelayakan;

B.rancangan susunan organisasi dan tata kerja;

C.usul pembukaan setiap Program Studi;

D.rekomendasi LLDIKTI di wilayah PTN akan didirikan; dan

E.rekomendasi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Reporter: Fiki D

Editor: Ardi

Artikel ini telah dibaca 384 kali

badge-check

Editorial Staff

Baca Lainnya

OPINI: Pendidikan Anak yang Baik Kita Ketahui

25 Maret 2023 - 13:22 WIB

4 Manfaat Pentingnya Pendidikan Bagi Masyarakat min

Favehotel Jababeka Cikarang Gelar Lomba Mewarnai Tingkat SD

5 Maret 2023 - 22:56 WIB

WhatsApp Image 2023 03 05 at 22.52.13

Unpas Bandung Kukuhkan 27 Guru Besar

23 Februari 2023 - 05:15 WIB

WhatsApp Image 2023 02 22 at 13.53.38 scaled 1

Dirjen Paudasmen: Pentingnya Investasi Pendidikan

20 Februari 2023 - 04:34 WIB

download

Penggunaan ChatGPT menuai Kontroversi

2 Februari 2023 - 04:34 WIB

chatgpt update 63be2b15bafc1 sej 1280x720 1

Guru Besar UINSU Mengusung Pengembangan Kampus Cyber Islami

31 Januari 2023 - 23:41 WIB

WhatsApp Image 2023 01 30 at 15.31.545
Trending di Pendidikan