Taliban memerintahkan agar seluruh presenter televisi (TV) perempuan di Afghanistan diwajibkan untuk menutupi wajah saat proses siaran berlangsung. Perintah tersebut wajib dilakukan.
Seperti dilaporkan Al Jazeera, Kamis, 19 Mei 2022, perintah Taliban untuk presenter perempuan harus diterapkan dan tidak untuk didiskusikan.
Perintah tersebut mengikuti arahan baru-baru ini dari otoritas Taliban bahwa wanita Afghanistan harus menutupi wajah mereka di depan umum.
Aturan itu juga dipandang sebagai tanda terbaru dari kemungkinan kembalinya kekuasaan ultrakonservatif Taliban di masa lalu dan eskalasi pembatasan pada wanita yang menyebabkan kemarahan di dalam dan di luar negeri.
Kepada Al Jazeera, Akif Muhajir, juru bicara Kementerian Taliban untuk Penyebaran Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan, mengatakan bahwa pihak berwenang telah memberi tahu semua penyiar televisi lokal bahwa staf wanita harus menutupi wajah mereka saat siaran.
Muhajir mengatakan bahwa hijab atau jilbab wajib bagi wanita Muslim, dan presenter televisi wanita dengan wajah tertutup akan menjadi anutan yang baik bagi semua wanita di Afghanistan.
Salah satu media di Afghanistan, TOLOnews mengumumkan putusan baru di akun Twitter resminya pada Kamis 19 Mei 2022. Bahwa keputan pihak Taliban yang mewajibkan presenter wanita menutupi wajah saat siaran berlangsung, sudah bulat dan sudah menjadi keputusan akhir yang tidak bisa dirubah.
“Perwakilan dari kementerian Wakil dan Kebajikan dan Informasi dan Kebudayaan menyebutnya sebagai putusan akhir dan tidak untuk dibahas,” cuit TOLOnews.
Berdasarkan informasi yang diterima TOLOnews, perintah tersebut telah dikeluarkan ke seluruh media di Afghanistan. Selama pemerintahan Taliban 1996-2001, wajib bagi wanita untuk mengenakan burkak biru atau cadar. (Bogordaily)