PT TRPN Tunjuk Deolipa Yumara Jadi Kuasa Hukum: Polemik Pagar Laut Bekasi Akan Diseret ke DPR
Pengacara kondang Deolipa Yumara eks kuasa hukum Bharada E oleh Bareskrim Polri, mengaku ditunjuk jadi kuasa hukum PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).
“Iya,” kata Deolipa Yumara saat dihubungi terkenalcoid pada Jum’at (17/1/2025).
Lalu, pihaknya berencana akan membawa polemik penyegelan pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ke DPR RI.
Menurut dia, langkah ini diambil karena PT TRPN menilai KKP gegabah dalam menyegel proyek yang didasarkan pada izin dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan mempertanyakan keputusan KKP tersebut dalam forum DPR.
“Ya enggak apa-apa disegel. Tapi nanti ini kita akan perdebatkan. Mungkin ini bisa jadi sampai ke wilayah DPR untuk merapatkan ini,” kata dia.
Diketahui, polemik inu bermula dari penyegelan pagar laut di perairan Kampung Paljaya oleh KKP pada Rabu (15/1/2025), dengan alasan proyek tersebut tidak dilengkapi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto, menegaskan bahwa penyegelan adalah bentuk penegakan hukum untuk memastikan pemanfaatan ruang laut sesuai aturan.
Namun, menurut Deolipa, penyegelan itu tidak sepenuhnya benar karena pembangunan pagar laut dilakukan atas dasar izin dan koordinasi dengan DKP Jawa Barat.
Ia menjelaskan bahwa pada 2022, KKP sempat meminta PT TRPN untuk berkoordinasi dengan DKP Jawa Barat saat mengajukan izin PKKPRL.
“Dari koordinasi itu, DKP Jawa Barat memberikan izin dengan catatan bahwa PT TRPN harus menata ulang PPI Paljaya terlebih dahulu. Kami menyanggupi permintaan itu dan melanjutkan pembangunan berdasarkan surat perintah kerja dari DKP Jawa Barat,” ujar dia.
Deolipa menilai KKP telah bertindak gegabah dengan menyegel pagar laut tanpa mempertimbangkan izin dan perintah yang dikeluarkan oleh DKP Jawa Barat.
Ia juga menyatakan bahwa tanggung jawab atas masalah ini terletak pada pemerintah pusat dan daerah.
“Sebenarnya bukan salah kami. Kalau salah, pemerintah sendiri yang salah, antara pemerintah pusat dan pemerintah Jawa Barat,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan KKP, Halid Yusuf, menyatakan bahwa kementerian akan melakukan investigasi lebih lanjut terkait proyek pagar laut di Tarumajaya.
“Kami akan pastikan apakah pelaku usaha itu melenceng dari perizinan yang dilakukan atau tidak,” ujarnya.
Polemik antara PT TRPN, DKP Jawa Barat, dan KKP terkait proyek pembangunan alur pelabuhan di Kampung Paljaya menambah kompleksitas tata kelola ruang laut.
PT TRPN berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan, sementara KKP menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan perizinan dalam pemanfaatan ruang laut.




