Jaksa meminta hukuman 7 tahun penjara bagi streamer wanita yang memeras 800 juta KRW (~549.000 USD) dari Junsu

[ad_1]

1737042297 header photo

BJ (Broadcast Jockey) wanita yang memeras Kim Junsu, salah satu anggota TVXQ dan seorang aktor musikal, dan memeras sekitar 800 juta KRW (sekitar 549.157 USD) dapat menghadapi hukuman tujuh tahun penjara.

Menurut Berita1jaksa meminta hukuman tujuh tahun penjara untuk streamer wanita, yang diidentifikasi sebagai 'A,' saat persidangan atas tuduhan pemerasan. Sidang berlangsung pada tanggal 16 Januari di Divisi Kriminal 1 Pengadilan Distrik Uijeongbu, dipimpin oleh Hakim Oh Chang Seop.

Dalam persidangan, kuasa hukum A berargumentasi, “Dia kecanduan propofol, yang mengganggu kemampuannya membuat keputusan rasional, dan melakukan kejahatan untuk mendanai kebiasaan narkobanya.” Mereka juga mengklaim, “Dia merenungkan tindakannya dan tidak mendekati korban dengan rencana terencana untuk merekam percakapan. Sebagian dari uang yang diperoleh digunakan untuk membayar tagihan rumah sakit ayahnya, yang sedang berjuang melawan kanker prostat.

A, yang sebelumnya bekerja sebagai streamer di platform video 'Sop' (sebelumnya AfreecaTV), dituduh memeras Junsu dan memeras uang tunai dan barang berharga sekitar 800 juta KRW dari September 2020 hingga November tahun lalu.

Dilaporkan bahwa 'A' merekam percakapan pribadi dengan Junsu untuk tujuan ilegal dan kemudian mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut ke media sosial.

Junsu mengajukan gugatan yang menyatakan bahwa dia awalnya bertemu 'A' dengan kesan bahwa dia adalah seorang seniman kuku, namun barang-barang berharganya diperas selama lima tahun.

agensi Junsu, Pulau Pohon Palemberkomentar, “A melanjutkan ancamannya semata-mata karena Kim Junsu adalah seorang selebriti. Kami akan menyikapi dengan tegas tindakan-tindakan yang mengeksploitasi perhatian masyarakat.”

LIHAT JUGA: Jennie BLACKPINK Rayakan Ulang Tahunnya, Terima Kasih Jisoo dan Rosé



[ad_2]
Sumber: allkpop.com

Tutup