Usai Heboh Pagar Laut di Kabupaten Bekasi, Akhirnya Resmi Disegel Kementerian Perikanan dan Kelautan
Usai heboh pagar laut di Kabupaten Bekasi, kini Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) resmi menyegel pagar laut tersebut di Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Rabu 15 Januari 2025.
“Iya belum lama di segel, baru tadi jam sekitar pukul 11.00 WIB,” kata Markum seorang nelayan setempat.
Lebih lanjut. Markum mengaku setuju jika penyegelan tersebut merupakan sesuatu yang tepat.
“Sangat tepat (penyegelan), karena ini penyesuaian dan buat nelayan yak bisa lebih baik lagi,” ucap dia.
Penyegelan tersebut dilakukan di pinggir area pagar laut di Desa Segarajaya. Tak hanya itu, Penyegelan yang dilakukan KKP ini lantaran tidak memiliki Persetujuan Keseuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
“Penghentian Kegiatan Reklamasi Tanpa PKKPRL,” tulis banner dari KKP tersebut.
Penghentian ini berdasarkan pasal 4 ayat (1) huruf a dan i Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 30 Tahun 2021 tentang pengawasan Ruang Laut.
Atas pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sesuai dengan ketentuan pasal 18 angka 12 Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti, undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.
Pagar laut terbuat dari bambu ini telah berdiri sejak awal 2024 lalu.
Pagar bermaterial bambu tersebut berisi tanah dan ditutupi karung membentang di dua sudut, pada sisi kiri dan kanan perairan.
Sementara itu, Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem DKP Jawa Barat, Ahman Kurniawan menegaskan panjang pagar bambu itu ditargetkan akan berdiri hingga lima kilometer di luas lebih kurang 50 hektare. Proyek tersebut rupanya melibatkan sejumlah pihak, baik negeri maupun swasta.
“Lahan 50 hektare ini merupakan sumbangsih dari dua perusahaan, PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN), jadi sebelah kiri alur ini dimiliki oleh Dinas Ruang, TRPN dan sebelah kanannya dimiliki oleh PT MAN,” kata Ahman Selasa, 14 Januari 2025.
Pembangunan alur pelabuhan ini merupakan tindak lanjut dari adanya perjanjian kerjasama antara pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dengan perusahaan PT TRPN.
“Dalam perjanjian kerjasamanya itu, pihak TRPN menyanggupi di dalam penataan kawasan pelabuhan perikanan, yaitu di Satuan Pelayanan Pangkalan Pendaratan Ikan atau PPI Pal Jaya, Desa Segarajaya,” jelasnya.