'Sojang' dihukum karena pencemaran nama baik terhadap Jang Wonyoung dan BTS

YouTuber di belakang 'Sojang' dijatuhi hukuman percobaan karena pencemaran nama baik terhadap selebriti.
YouTuber kontroversial 'Sojang', dikenal karena menyebarkan konten yang memfitnah selebriti seperti AKUJang Wonyoung, telah dijatuhi hukuman penjara dengan masa percobaan.
Pada tanggal 15 Januari, Pengadilan Distrik Incheon menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Park dengan masa percobaan tiga tahun dan memerintahkan dia membayar denda sekitar 200 juta KRW (sekitar 137.000 USD).
Hakim Ketua Kim Saet Byeol menekankan beratnya kejahatan pencemaran nama baik, dengan menyatakan:
“Pencemaran nama baik menyebabkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki pada korban dan harus ditangani dengan tegas.”
Pengadilan mencatat bahwa Park berulang kali mengunggah video yang memfitnah dan provokatif yang menargetkan selebriti terkenal, sehingga menghasilkan keuntungan yang signifikan dalam prosesnya.
Namun, faktor-faktor yang meringankan termasuk pengakuan bersalah Park, upayanya untuk merenungkan tindakannya, dan kompensasi finansial kepada para korban. Park sejauh ini telah menyetorkan kompensasi sebesar 60 juta KRW, termasuk 20 juta KRW kepada Jang Wonyoung.
Dari Oktober 2021 hingga Juni 2023, Park memproduksi dan menyebarkan 23 video fitnah tentang selebriti seperti Jang Wonyoung, Jungkook dan V BTS, Kang Daniel, dan lainnya. Video-video ini mencakup audio yang dimanipulasi, rekaman yang disambung, dan klaim palsu. Banyak diantaranya berisi pernyataan yang mempermalukan tubuh dan menyinggung, sehingga menghasilkan keuntungan sebesar 250 juta KRW (sekitar 171.000 USD) melalui pendapatan iklan dan keanggotaan berbayar.
Park menghadapi berbagai tuntutan hukum perdata dan pidana:
• Jang Wonyoung mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar KRW 1 miliar, dan pengadilan memerintahkan dia untuk membayar jumlah penuh pada bulan Januari. Park kemudian mengajukan banding.
• Tuntutan hukum terpisah dari anggota BTS V dan Jungkook sedang berlangsung.
• Kang Daniel memenangkan ganti rugi sebesar 30 juta KRW pada sidang pertama, namun Park telah mengajukan banding.
• SM Entertainment juga telah mengajukan tuntutan terkait pencemaran nama baik EXOSuho dan aespa.
Selama persidangannya pada bulan Oktober, Park memohon keringanan hukuman, dengan menyatakan:
“Saya telah terjebak dalam dunia saya sendiri di internet dan gagal menilai mana yang benar dan mana yang salah. Saya sangat menyesali tindakan saya dan berjanji untuk hidup secara bertanggung jawab mulai sekarang.”
LIHAT JUGA: aespa resmi melakukan debut KSPO Dome dengan 'Synk : Parallel Line – Encore' di Seoul
Sumber: allkpop.com