Tahun 2025 OJK Perketat Syarat Pinjaman

Otoritas Jasa Keuangan. (OJK)

[ad_1] Pinjaman online (Pinjol) terus berkembang. Tak sedikit pindar yang memberikan kemudahan dalam persyaratan untuk mengambil pinjaman.

Kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat syarat berutang di pindar. Hal itu tertuang dalam aturan baru bagi pengguna financial technology peer to peer (fintech P2P) lending.

Syarat itu tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023).

Selain itu, OJK juga mengatur batas usia pengguna pinjaman online di atas 18 tahun. Aturan itu diterapkan untuk meningkatkan kualitas pendanaan dari Lembaga Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

“Batas usia minimum pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower) adalah 18 tahun atau telah menikah dan penghasilan minimum penerima dana LPBBTI adalah Rp 3.000.000 per bulan,” tulis OJK dalam keterangan resminya, pada Kamis (2/1/2025).

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar menyambut baik keputusan OJK soal penyesuaian ketentuan batasan manfaat ekonomi (suku bunga) bagi industri fintech peer-to-peer lending (Pindar) tersebut.

“AFPI akan terus mendukung penuh penerapan kebijakan ini, serta bekerja sama dengan OJK dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa industri Pindar dapat terus berkembang dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat,” tandasnya.

 

[ad_2]
Sumber: lambeturah.co.id

Tutup