Mulai 10 Januari 2025, OJK Bakal Ambil Alih Pengawasan Kripto
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mempersiapkan untuk mengambil alih pengawasan terkait aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) yang berada di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan koordinasi dengan Menteri Perdagangan sudah dilakukan demi memastikan transisi berjalan lancar.
“Tadi saya sempat diskusi singkat dengan Menteri Perdagangan untuk melakukan proses itu dalam format yang resmi,” ucap Mahendra dikutip pada Minggu (5/1/2024).
Hal ini didasarkan pada mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memberikan kewenangan baru kepada OJK dalam mengatur serta mengawasi perdagangan aset kripto.
Namun, belum ada Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar hukum transisi tersebut.
“Aturan itu (POJK) juga dilaksanakan dengan berbekal dari prinsip-prinsip dan pelaksanaan pengaturan pengawasan yang ada di BAPPEBTI selama ini,” pungkasnya.
Sumber: lambeturah.co.id
- 10 Januari 2025
- alih
- Alih Pengawasan
- Ambil
- Ambil Alih Pengawasan Kripto
- aset kripto
- Bakal
- Bakal Ambil Alih Pengawasan
- Bumper
- Cetol di Malang Digerebek
- Januari
- Januari 2025
- Kopi Cetol di Malang
- kripto
- Lambeturah
- mobil
- Mulai
- Mulai 10 Januari 2025
- OJK
- OJK Bakal Ambil Alih
- pengawasan
- Pengawasan Kripto
- Terkait
- viral
- Warung Kopi Cetol di