Calon Pegawai PPPK yang Melakukan MCU di RSUD Kabupaten Bekasi Sudah Sesuai Perda

Wakil Direktur Pelayanan RSUD Kabupaten Bekasi dr Lila.

Calon Peserta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang dinyatakan lulus seleksi wajib menjalani pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh dirumah sakit milik pemerintah.

Surat keterangan itu, yang menyatakan bahwa peserta sehat jasmani dan rohani serta tidak mengonsumsi narkoba, itu menjadi salah satu dokumen yang harus diunggah oleh peserta PPPK melalui laman resmi bkn.

Pemeriksaan tersebut, diwajibkan dapat dilakukan di RSUD Kabupaten Bekasi dengan paket Medical Check Up (MCU) yang dikenakan biaya sebesar Rp925 ribu, sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 08 Tahun 2023 tentang standar biaya RSUD Kabupaten Bekasi.

“Biaya sebesar Rp925 ribu sudah sesuai dengan ketentuan perda,” kata Wakil Direktur Penunjang Pelayanan RSUD Kabupaten Bekasi, Lilah Muflihah, Jum’at (3/1/2025).

Lebih lanjut, Lilah menjelaskan biaya tersebut meliputi surat keterangan sehat umum sebesar Rp75 ribu, pemeriksaan laboratorium sebesar Rp350 ribu, tes konsultasi kesehatan rohani (MMPI) sebesar Rp350 ribu, dan wawancara dengan spesialis jiwa sebesar Rp150 ribu.

“Wawancara ini dilakukan untuk konsultasi dengan dokter spesialis jiwa, yang akan mengeluarkan surat bebas narkoba berdasarkan hasil lab dan hasil pemeriksaan MMPI,” ungkao Lillah.

Tak hanya itu, Lilah pun menegaskan bahwa pihak RSUD Kabupaten Bekasi melakukan monitoring selama proses pemeriksaan MCU untuk memastikan bahwa peserta yang lulus seleksi benar-benar sehat jasmani dan rohani.

“Untuk memastikan kualitas layanan, kami juga melakukan monitoring saat PPPK menjalani tes MCU, mengingat ada ribuan peserta yang mendaftar paket MCU,” pungkas Lilah.

Tutup