OJK Siapkan Aturan Baru Pay Later, Ini Penjelasannya
[ad_1]
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merumuskan aturan baru terkait layanan Buy Now Pay Later (BNPL) yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan.
Dalam aturan tersebut, akan ditetapkan sejumlah persyaratan baru bagi penerima layanan.
Salah satu syarat utama adalah batas usia penerima layanan, yakni minimal 18 tahun atau telah menikah.
Selain itu, pengguna juga diwajibkan memiliki pendapatan bulanan minimal Rp 3 juta.
Perusahaan pembiayaan diwajibkan memberikan edukasi kepada nasabah agar lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan ini.
Mereka juga harus mencatat semua transaksi debit pengguna ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Aturan baru ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan masyarakat. OJK juga berupaya mengantisipasi risiko jebakan utang (debt trap) yang sering dialami pengguna dengan literasi keuangan rendah.
Selain itu, aturan ini diharapkan dapat mendukung penguatan industri perusahaan pembiayaan.
Dalam keterangan resmi, OJK menyatakan bahwa aturan ini akan berlaku baik untuk nasabah baru maupun untuk pembiayaan yang diperpanjang.
Implementasi penuh diharapkan berjalan paling lambat pada 1 Januari 2027.
“OJK dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan tersebut di atas dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri PP BNPL,” tulis OJK dalam keterangan resminya.
Langkah ini diambil karena meningkatnya penggunaan layanan pay later di masyarakat.
Data menunjukkan bahwa hingga September 2024, penyaluran piutang pembiayaan melalui BNPL meningkat 103,4%.
Namun, piutang pembiayaan BNPL yang dikelola perusahaan pembiayaan tercatat sebesar Rp 8,24 triliun, lebih rendah dibandingkan dengan BNPL perbankan yang mencapai Rp 19,81 triliun.
Sementara itu, tingkat kredit macet atau Net Performing Financing (NPF) gross dan NPF net masing-masing tercatat sebesar 2,60% dan 0,71%, menurut Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan.
“Adapun tingkat kredit macet atau Net Performing financing (NPF) gross dan NPF net masing-masing sebesar 2,60% dan 0,71%,” ungkap Agusman.
[ad_2]
Sumber: lambeturah.co.id




