Pemerintah Pusat Pastikan Layanan Netflix hingga Spotify Tak Kena PPN 12 Persen

Ilustrasi Pajak

Lambeturah.co.id – Pemerintah memastikan tidak jadi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke 12 persen untuk layanan streaming seperti Netflix dan Spotify.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan tarif PPN ke 12 persen ini hanya diperuntukan bagi barang mewah.

“Untuk barang dan jasa lainnya yang selama ini terkena 11 persen tidak mengalami kenaikan PPN menjadi 12 persen. Jadi tetap 11 persen seluruh barang dan jasa, yang selama ini 11 persen tetap 11 persen,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan pada Selasa, (31/12/2024).

“Dengan pertimbangan mengenai kondisi masyarakat dan perekonomian untuk menjaga daya beli dan juga menciptakan keadilan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro juga memastikan soal kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya untuk barang mewah.

“Yes tetep sama (PPN Netflix 11 persen). Intinya yang 12 persen hanya mewah-mewah,” pungkasnya.

 


Sumber: lambeturah.co.id

Tutup