BPOM Beberkan Ribuan Dokter Kulit dan Kecantikan Terlibat dalam Pemasaran Skincare
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan bahwa terdapat ribuan dokter kulit dan kecantikan yang masih melanggar peraturan dengan memasarkan produk skincare atau kosmetik yang berlabel biru.
Menurut Kepala Badan POM, Taruna Ikrar, skincare berlabel biru adalah produk yang merupakan resep dokter dan dibuat untuk penggunaan individu.
“Kalau dari data kami, ditemukan ada sekitar 1.100 dokter yang memasarkan etiket biru itu,” ungkap Taruna saat konferensi pers di Kantor Badan POM, Jakarta Pusat, pada Senin, 30 Desember 2024.
Ia juga mengingatkan agar dokter kulit dan dokter kecantikan menjalankan praktik sesuai dengan izin yang dimiliki.
Taruna menegaskan bahwa dokter yang melanggar dan dengan sengaja memasarkan produk skincare atau kosmetik berlabel biru akan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Kalau dokter memperdagangkan produk-produk yang tidak seharusnya diperjualbelikan, itu ada dasar hukumnya,” ujarnya.
Ia mengimbau kepada para dokter yang telah terdeteksi oleh Badan POM untuk kembali menjalankan tugas dan praktik sesuai dengan protokol dan prosedur yang telah ditetapkan.
“Sebelum kami bertindak, lakukanlah sesuai dengan protokol dan protap yang ada,” kata dia.
Badan POM baru saja merilis temuan dan hasil pengawasan serta operasi penindakan terhadap kosmetik ilegal dan yang mengandung bahan berbahaya selama periode Oktober hingga November 2024.
Taruna menyatakan bahwa telah ditemukan produk dan bahan baku berbahaya dalam kosmetik dan skincare yang beredar di pasaran.
Bahan berbahaya tersebut termasuk bahan yang dilarang dalam kosmetik, seperti hidrokuinon, tretinoin, antibiotik, antifungi, dan steroid.
Produk ilegal yang mengandung bahan obat tersebut diketahui didistribusikan ke berbagai klinik kecantikan di Pulau Jawa, termasuk di Bandung, Cimahi, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Mojokerto, dan Jember.
Jumlah barang bukti yang ditemukan mencapai 208 item, dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp4,59 miliar.
Sumber: lambeturah.co.id