Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD?
Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran kode etik. Laporan tersebut diajukan oleh Alfadjri Aditia Prayoga yang menilai Rieke memprovokasi publik untuk menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
“Bersama ini kami sampaikan bahwa MKD telah menerima pengaduan dari saudara Alfadjri Aditia Prayoga tertanggal 20 Desember 2024 yang mengadukan saudara karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan saudara yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen,” demikian tertulis dalam surat panggilan sidang yang ditandatangani Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, pada 27 Desember 2024.
Dalam surat tersebut, Rieke dijadwalkan menghadiri sidang MKD pada Senin, 30 Desember 2024 pukul 11.00 WIB di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta Pusat. Namun, sidang ini ditunda hingga masa reses DPR berakhir pada 20 Januari 2025.
Dek Gam membenarkan penundaan jadwal tersebut. “Iya, benar diundur, kemungkinan nanti setelah masuk masa sidang. Karena kami cek, anggota masih di dapil. Ada yang masih natalan juga,” ujarnya dikutip dari Tempo pada Senin, 30 Desember 2024.
Selain sidang pemanggilan Rieke, Dek Gam menyebutkan bahwa terdapat tiga sidang lain yang rencananya digelar bulan ini, tetapi semuanya ditunda hingga masa reses berakhir.
“Seharusnya ada 4 sidang di bulan ini. Laporannya bermacam-macam, bukan hanya soal PPN yang Rieke ini,” tuturnya.
Dalam surat pemanggilan sidang, MKD tidak menjelaskan secara spesifik konten media sosial Rieke yang dianggap memprovokasi penolakan PPN 12 persen.
Namun, diketahui Rieke sempat mengunggah video pada 5 dan 6 Desember 2024 dengan tagar #ViralForJustice dan #TolakKenaikanPPN12%.
Dalam video tersebut, Rieke meminta Presiden Prabowo Subianto membatalkan kebijakan kenaikan PPN.
“Yuk kita berjuang bareng. Nih mau paripurna, mudah-mudahan nanti ada kesempatan interupsi, kita perjuangkan penolakan terhadap kenaikan PPN 12 persen,” ujar Rieke di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Kamis, 5 Desember 2024.
Saat rapat berlangsung, Rieke mengajak pimpinan dan anggota DPR lainnya mendukung usulannya.
“Kita beri dukungan penuh kepada Presiden Prabowo. Saya yakin menunggu kado tahun baru 2025 dari Presiden Prabowo, batalkan rencana kenaikan PPN 12 persen,” ungkapnya di rapat yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.
Rieke juga menegaskan bahwa Pasal 7 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) harus dipahami secara menyeluruh.
Dia menyebut pemerintah tak hanya boleh berfokus pada Pasal 7 ayat 1 huruf b yang mengatur bahwa PPN 12 persen mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025.
Namun, ia juga menyoroti Pasal 7 ayat 3 yang menyatakan bahwa tarif PPN dapat diubah, dengan kisaran paling rendah 5 persen hingga paling tinggi 15 persen.
“Dalam penjelasannya, disampaikan juga bahwa keputusan naik tidaknya harus mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter, serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya,” tutur Rieke.
Sumber: lambeturah.co.id
- di Karawang
- Diah
- Diah Pitaloka Dilaporkan ke
- Diduga
- Diduga Provokasi Penolakan PPN
- dilaporkan
- Dilaporkan ke
- Kenaikan PPN 12 Persen
- Lambeturah
- MKD
- Penolakan
- Penolakan PPN 12
- Penolakan PPN 12 Persen
- persen
- Pitaloka
- Pitaloka Dilaporkan ke MKD
- PPN
- PPN 12
- PPN 12 Persen
- Provokasi
- Provokasi Penolakan PPN 12
- Rieke
- Rieke Diah
- Rieke diah pitaloka
- Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan