DPRD Kabupaten Bekasi Gelar Paripurna Pengumuman Pemberhentian Bupati

Paripurna pengumaman pemberhentian Bupati Bekasi.

BEKASI– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian masa jabatan Bupati Kabupaten Bekasi, masa Jabatan 2017-2022 yang berakhir jabatannya di tanggal 22 Mei 2022, Jum’at, (22/04/2022).

“Ada suatu ketentuan dari Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) yang menyatakan memang, paling lambat 30 hari menggelar paripurna sebelum berakhir masa jabatan, harus di gelar, hari ini hari yang paling pas, 30 hari untuk pengumuman berakhirnya masa jabatan Bupati Bekasi ataupun Wakil,” kata BN.Holik Qodratullah Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.

Holik mengatakan ketika mengambil waktu pelaksanaan paripurna di 30 hari terakhir karena Dprd mengikuti sesi konsultasi, baik kepada Provinsi Jawa Barat dan Kemendagri.

“Supaya tidak ada prasangka,dari teman-teman lain yang berpendapat dan ketika adanya perbedaan pendapat,itu adalah hal yang wajar karena inilah bagian dari dinamika perkembangan demokrasi,” ucapnya.

Holik menerangkan dilaksanakan nya rapat paripurna ataupun tidak dilaksanakan, Provinsi Jawa Barat dan Kemendagri tetap  terus memproses dalam persiapan gelaran paripurna, ini pun kewenangan Kemendagri.

“Jadi kalau Gubernur itu kewenangan nya Presiden, nah kalo Bupati Kewenangan nya Kemendagri, artinya Provinsi sifatnya mengusulkan dan kemudian kalau pun tidak di laksanakan prosesi tetap berjalan,” kata dia.

Karena ketentuannya lima tahun dari 22 Mei 2017 sampai hari ini di tanggal 22 Mei 2022,  dan sudah selesai.

“Ini sifatnya mengumumkan hal yang ramah, agar nanti Provinsi maupun Kemendagri ketika mempersiapkan proses dan menyaring nama-nama, calon tersebut kedepan,tidak menjadi lain, karena sudah di umumkan ketentuan nya sudah ada, ini pun supaya membuka keterbukaan publik yang sifat nya kebaikan untuk menjunjung demokrasi,” ujarnya. (Iky)

Tutup