Berikut Penjelasan Ditjen Pajak Terkait Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12%
Mulai 1 Januari 2025, masyarakat Indonesia bakal menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.
Awlanya, pemerintah menyampaikan jika hanya barang-barang mewah yang terdampak PPN 12%. Tetapi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan jika semua barang yang selama ini dikenakan PPN 11% bakal naik menjadi 12% tahun depan.
Hal ini sudah dikonfirmasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu. Pasalnya, jasa atas transaksi uang elektronik dan e-wallet sudah lama tercakup sebagai barang dan jasa kena pajak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
“Jasa atas transaksi uang elektronik dan dompet digital selama ini telah dikenakan PPN sesuai ketentuan PMK 69/PMK.03/2022,” tertulisnya dalam keterangan Ditjen Pajak bernomor KT-03/2024, pada Sabtu (21/12/2024).
Dilansir dari situs Kementerian Keuangan, PPN atau value added tax (VAT) dikenal juga dengan istilah goods and services tax (GST).
Dengan kata lain, konsumen akhir sebagai penanggung pajak tidak menyetorkan langsung pajak yang ditanggungnya. Untuk memahami besaran kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% terhadap biaya transaksi di dompet digital ataupun e-wallet, termasuk pembayaran dengan QRIS, berikut ini simulasi yang telah dibuat oleh Ditjen Pajak:
a) Zain mengisi ulang (top up) uang elektronik sebesar Rp1.000.000. Biaya top up misalnya Rp1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut:
11% x Rp1.500 = Rp165.
Dengan kenaikan PPN 12%, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut:
12% x Rp1.500 = Rp180.
Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1% hanya Rp15.
b) Slamet mengisi dompet digital atau e-wallet sebesar Rp500.000. Biaya pengisian dompet digital atau e-wallet misalnya Rp1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut:
11% x Rp1.500 = Rp165.
Dengan kenaikan PPN 12%, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut:
12% x Rp1.500 = Rp180
Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1% hanya Rp15.
“Artinya, berapapun jumlah nominal transaksi sepanjang jasa layanan yang dibebankan oleh provider tidak mengalami perubahan, maka jumlah PPN yang dibayar akan tetap sama,” tandas Ditjen Pajak.
Sumber: lambeturah.co.id