Wanita yang memeras 300 juta KRW dari Lee Sun Gyun melalui pemerasan dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara

[ad_1]

1734576508 20241218 leesungyun

Wanita yang memeras 300 juta KRW (~$206.930 USD) dari mendiang aktor Lee Sun Gyun melalui pemerasan telah dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara.

Pada 19 Desember KST, Divisi Kriminal ke-4 Pengadilan Distrik Incheon menjatuhkan hukuman 'A' (30), pengelola tempat hiburan dewasa, dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Kaki tangannya, mantan aktris 'B' (29), juga telah divonis 4 tahun 2 bulan penjara.

Hakim Hong Eun Sook dari Divisi Kriminal ke-4 menyatakan, Korban mengalami ketakutan dan tekanan mental akibat kejahatan yang dilakukan 'A. 'B' juga memperparah penderitaan korban dengan melakukan pemerasan. Korban yang juga sedang menjalani pemeriksaan atas kasus penggunaan obat-obatan terlarang, memilih mengakhiri hidupnya karena kekerasan yang dialaminya. tekanan mental dan emosional. Meskipun faktor-faktor lain berperan dalam keputusannya, tidak dapat disangkal bahwa 'A' dan 'B' berkontribusi terhadap beban mentalnya.”

Sebelumnya pada bulan September 2023, 'A' yang berkenalan dengan Lee Sun Gyun memeras 300 juta KRW dari mendiang aktor tersebut setelah mengklaim bahwa dia diancam oleh seorang peretas yang memiliki akses ke konten ponselnya. Kemudian terungkap bahwa 'B' telah meretas ponsel 'A menggunakan kartu SIM ilegal dan telah meyakinkan 'A' untuk memeras Lee Sun Gyun. 'B' memaksa 'A' dengan mengancam akan menyerahkannya ke polisi karena penggunaan narkoba ilegal, lalu juga mengancam Lee Sun Gyun menggunakan percakapan telepon antara Lee dan 'A'.

LIHAT JUGA: Seo Dong Wook dari 'Kim Dong Ryul and Exhibition' meninggal dunia pada usia 50 tahun



[ad_2]
Sumber: allkpop.com

Tutup