Catat! Layanan Kesehatan dan Pendidikan VIP Kena PPN 12% Mulai 2025

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

[ad_1

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (16/12/2024) bahwa pemerintah, setelah menerima masukan dari berbagai pihak termasuk DPR, memutuskan bahwa penerapan PPN 12% hanya akan berlaku untuk produk dan jasa yang ditujukan bagi kalangan atas, seperti layanan di kelas tertentu di rumah sakit dan pendidikan.

Mulai 1 Januari 2025, konsumen yang menggunakan produk dan jasa mewah akan dikenakan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% dari sebelumnya 11%. Salah satu sektor yang termasuk dalam kategori produk dan jasa mewah adalah layanan rumah sakit dan pendidikan di segmen premium.

“Agar azas gotong royong di mana PPN 12 dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah maka kita akan sisir untuk kelompok harga barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium tersebut seperti RS kelas VIP,  pendidikan standar internasional yang berbayar mahal,” ujar Sri Mulyani.

Prinsip gotong royong ini juga mendorong pemerintah untuk tetap memberikan pembebasan PPN pada produk-produk tertentu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

Kelompok barang yang dibebaskan dari PPN mencakup sembako seperti beras, daging, telur, ikan, dan susu. Selain itu, jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi, serta air juga tidak dikenakan PPN.

Sementara itu, untuk tepung terigu, minyak goreng, dan gula industri, PPN yang dikenakan tetap sebesar 11%.

Pemerintah juga memberikan diskon tarif listrik hingga 50% mulai 1 Januari 2025, khususnya bagi pelanggan listrik dengan daya di bawah 2.200 Volt Ampere (VA), seperti 1.300 VA dan 900 VA.

Selain itu, diskon pajak juga akan diberikan kepada masyarakat yang ingin membeli rumah dengan harga Rp5 miliar, di mana untuk Rp2 miliar pertama akan mendapatkan diskon 100% untuk periode Januari-Juni 2025, dan diskon 50% untuk periode Juli-Desember 2025.

Selanjutnya, insentif PPh 21 yang ditanggung pemerintah juga akan diberikan kepada pekerja di sektor padat karya dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.

 

[ad_2]
Sumber: lambeturah.co.id

Tutup