Catat! Mulai 1 Januari 2025 Netflix dan Spotify Bakal Kena PPN 12 Persen
[ad_1] Pemerintah telah memastikan adanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) layanan hiburan film dan musik seperti Netflix dan Spotify akan naik menjadi 12 persen pada tahun 2025.
“Iya kena [PPN naik 12 persen], sama [baik Netflix, Spotify dan sejenisnya],” katanya dikutip pada Senin (16/12/2024).
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah tetap menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.
Hal ini sejalan dengan amanah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP). “Sesuai amanah UU HPP, jadwal yang ditentukan tarif PPN tahun depan akan naik 12 persen,” ujar Airlangga dalam konferensi di Kantor Kemenko Perekonomian, pada Senin (16/12/2024).
“Jadi barang yang seperti kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, sayur, susu, gula konsumsi bebas PPN,” pungkasnya.
[ad_2]
Sumber: lambeturah.co.id



