DJ Yesong divonis 8 tahun penjara karena kecelakaan fatal DUI

[ad_1]

1734312039 2024 12 16 10

DJ Yesong, yang menyebabkan kematian seorang sopir pengiriman saat mengemudi dalam keadaan mabuk dan mendapat kritik atas tindakannya setelah insiden tersebut, telah dijatuhi hukuman penjara.

Pada tanggal 15 Desember, Berita melaporkan bahwa Divisi Ketiga Mahkamah Agung, yang dipimpin oleh Hakim Lee Heung Gu, menguatkan keputusan pengadilan banding pada 10 Desember. DJ Yesong telah didakwa atas tuduhan melanggar Undang-Undang tentang Hukuman Berat atas Kejahatan Tertentu (Mengemudi Berbahaya yang Mengakibatkan Kematian) dan pelanggaran terkait lainnya.

Insiden itu terjadi pada tanggal 3 Februari sekitar jam 4 pagi di Nonhyeon-dong, Gangnam-gu, Seoul. DJ Yesong, dalam keadaan mabuk berat dengan konsentrasi alkohol dalam darah 0,221%, sedang mengendarai sedan Mercedes-Benz ketika dia menabrak sepeda motor pengantar barang.

Kecelakaan itu merenggut nyawa seorang pria berusia 50-an tahun yang bekerja sebagai sopir pengiriman. Laporan mengungkapkan bahwa DJ Yesong telah melarikan diri dari tabrakan sebelumnya hanya 10 menit sebelumnya, di mana dia melewati garis tengah dan menabrak kendaraan lain.

Menambah kemarahan publik, tindakan DJ Yesong sesaat setelah kecelakaan itu mendapat banyak kritik. Alih-alih memberikan pertolongan pertama, dia malah terlihat menggendong anjingnya. Dia juga menolak penangkapan dan menolak bekerja sama dengan polisi, sehingga dia ditahan secara paksa.

Pada sidang awal, DJ Yesong divonis 10 tahun penjara. Namun, dalam persidangan tingkat banding, hukumannya dikurangi 2 tahun, sehingga hukumannya menjadi 8 tahun penjara. Dengan keputusan Mahkamah Agung yang menolak bandingnya, hukuman 8 tahun penjara telah diselesaikan.



[ad_2]
Sumber: allkpop.com

Tutup