Dj Yesong mendapat hukuman 8 tahun penjara karena mengemudi dalam keadaan mabuk, Mahkamah Agung menegaskan
DJ Yesong (nama asli Lagu Ahn Ye) dijatuhi hukuman 8 tahun penjara karena menyebabkan kecelakaan mematikan saat mengemudi dalam keadaan mabuk. Pada tanggal 10 Desember, Mahkamah Agung mengkonfirmasi hukumannya dan mengatakan bahwa hukuman tersebut sesuai dengan hukum untuk kejahatan berat.
Pada bulan Februari, DJ Yesong, yang memiliki kadar alkohol dalam darah 0,221%, menabrak pengendara sepeda motor di Gangnam, Seoul. Kecelakaan tersebut mengakibatkan kematian seorang pekerja pengiriman berusia 50 tahun. Laporan mengungkapkan dia menyebabkan kecelakaan saat melarikan diri dari lokasi tabrakan sebelumnya.
Pada sidang pertama, ia divonis 10 tahun penjara karena meninggalkan lokasi kejadian tanpa membantu korban dan berusaha melarikan diri. DJ Yesong dan jaksa mengajukan banding atas keputusan tersebut. Pada persidangan kedua, hukumannya dikurangi menjadi 8 tahun setelah dia mengaku bersalah dan mencapai kesepakatan dengan keluarga korban. Meskipun ia mengajukan banding lebih lanjut, Mahkamah Agung menolak kasusnya dan menyelesaikan hukuman penjara 8 tahun.
LIHAT JUGA: D-Day Pemungutan Suara Pemakzulan menyebabkan pembatalan drama dan variety show
Sumber: allkpop.com