Wow! Indofarma Bakal Jual 50% Aset untuk Bayar Utang

Ilustrasi uang.

PT Indofarma Tbk (INAF) menggelar Public Expose (Pubex) guna menyampaikan persetujuan pemegang saham soal penjualan aset perseroan sebesar 50%.

Penjualan aset itu disetujui pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Kamis, (12/12/2024).

Corporate Secretary PT Indofarma Hilda Yani mengatakan, bahea RUPSLB yang dilakukan menetapkan dua persetujuan.

“Menyetujui Pengalihan Aset Perseroan melalui penjualan yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan,” ucap Hilda di Jakarta, pada Jumat (13/12/2024).

Menurutnya, RUPSLB juga memutuskan untuk memberikan kawenangan pada direksi untuk melakukan segala tindakan berkaitan dengan penjualan lebih dari 50%.

Dari putusan homologasi 74/PDT.SUS-PKPU/2024/PN.NIAGA.JKT.PST per tanggal 15 Agustus 2024, Aset Non-Jaminan yang bakal dijual sebanyak 18 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berada di 10 titik lokasi dan Aset Jaminan Non Produksi di 1 titik lokasi di Jakarta.

“Perseroan akan menyelesaikan pembayaran kewajiban dan hutang kepada: satu, untuk biaya rightsizing karyawan; dua, modal kerja; tiga, pembayaran krediterial,” ujarnya.

Dilansir dari Keterbukaan Informasi, penjualan lebih dari 50% aset INAF dilakukan guna memenuhi kewajiban biaya rightsizing karyawan, modal kerja, dan pembayaran kepada kreditur.

Mengacu pada Undang-Undang (UU) Perseroan Terbatas (PT) No. 40 Tahun 2007 Pasal 102 ayat (1) dan Anggaran Dasar Perseroan yang mengatur tentang perbuatan hukum untuk mengalihkan kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain, wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS.

 


Sumber: lambeturah.co.id

Tutup