Adik ipar Park Soo Hong didenda karena pencemaran nama baik atas klaim palsu

[ad_1]

1733883652 img 7809

Adik ipar penyiar Park Soo Hong didenda karena pencemaran nama baik.

Pada tanggal 11 Desember KST, Pengadilan Distrik Seoul Barat menghukum adik ipar Park Soo Hong dengan denda sebesar 12 juta KRW (sekitar 8.400 USD) karena pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang tentang Promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi serta Perlindungan Informasi.

Adik iparnya dituduh menyebarkan informasi palsu tentang Park Soo Hong dan istrinya, Kim Da Yedalam obrolan grup di media sosial.

Pengadilan menemukan bahwa dia secara palsu mengaku sering melihat seorang wanita, yang dianggap sebagai pacar Park yang tinggal serumah, meskipun tidak memiliki bukti langsung atau menyaksikan kejadian apa pun di dalam rumah mereka. Sebaliknya, dugaan penampakan tersebut terjadi di tempat parkir. Pengadilan memutuskan bahwa tindakannya, meskipun dia yakin klaim tersebut benar, tidak dapat dibenarkan.

Hakim menyatakan, “Para terdakwa kemungkinan besar bermaksud untuk mencoreng reputasi Park Soo Hong dan menciptakan opini publik yang menguntungkan dalam perselisihan hukum mereka. Mengingat status Park sebagai figur publik, pencemaran nama baik berdampak signifikan terhadap reputasinya, dan informasi palsu berpotensi menyebar luas secara online, sehingga memperburuk dampak buruknya.” Pengadilan juga mengkritik kakak iparnya karena fokus pada situasi keluarganya tanpa memberikan penjelasan yang dapat dipercaya.

Sementara itu, kakak laki-laki dan ipar perempuan Park Soo Hong sedang menjalani sidang banding atas tuduhan penggelapan berdasarkan Undang-Undang Hukuman Berat untuk Kejahatan Ekonomi Tertentu.

LIHAT JUGA: Winter aespa dan Jungwon ENHYPEN bantah rumor kencan, agensi merespons dengan tegas



[ad_2]
Sumber: allkpop.com

Tutup