Kasus pemerasan Kim Junsu berlanjut dengan BJ di bawah dakwaan
[ad_1]

Divisi Kriminal 1 Kantor Kejaksaan Distrik Uijeongbu telah mengumumkan penangkapan dan dakwaan terhadap seorang wanita BJ berusia 30-an, yang aktif di AfreecaTVatas tuduhan pemerasan berdasarkan Undang-Undang Hukuman Berat untuk Kejahatan Ekonomi Tertentu.
Wanita yang pertama kali bertemu Junsu pada tahun 2019 ini dikabarkan mengancam akan merekam dan menyebarkan percakapan pribadi dengannya. Dia dituduh memeras total 840 juta won dari Kim selama 101 transaksi selama lima tahun.
Dari penyelidikan polisi, terungkap bahwa BJ melakukan kejahatan tersebut dengan tujuan mendapatkan dana untuk pembelian narkoba.
Sebelumnya, perwakilan Junsu Kim menyatakan, “Junsu Kim jelas-jelas menjadi korban dalam kasus ini,” dan menekankan, “Kami akan menanggapi dengan tegas setiap upaya untuk mengeksploitasi perhatian publik.”
LIHAT JUGA: Netizen Korea menegur Junsu atas komentarnya yang dianggap tidak sopan
[ad_2]
Sumber: allkpop.com