Pilkada Banjarbaru Minta Diulang?
Meski pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak sudah dilakukan pada Rabu (27/11/2024), tetapi ada kejanggalan dalam hasil hitung cepat dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Banjarbaru.
Sebab, pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono yang menjadi pemenang mendapatkan kemenangan penuh 100 persen dengan raihan total 35.931 suara.
Sedangkan lawannya, Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah tidak memperoleh suara sama sekali alias 0.
Kejanggalan dilihat dari akun X @/titianggraini. Dalam cuitannya, ia mengemukakan jika Pilkada di Kota Banjarbaru absurd sambil menayangkan tangakapan layar perolehan suara Pilkada Kota Banjarbaru.
“Pilkada paling absurd pada era reformasi di tengah sistem demokrasi. Uang pajak rakyat dipakai mendesain pemilihan akal-akalan macam begini. Kalau sampai tidak ada koreksi, maka kita telah membiarkan ketidakwarasan dalam demokrasi kita. Bukan lagi anomali tapi sudah cilaka,” tulisnya.
Terkait hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan soal Pemilihan Wali Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan yang dimenangkan oleh pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono dengan perolehan suara 100 persen karena lawannya, Muhammad Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah didiskualifikasi.
Anggota KPU RI August Mellaz menjelaskan jika diskualifikasi terhadap pasangan Muhammad Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah merupakan proses yang berjalan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Itu prosesnya kan karena ada rekomendasi dari Bawaslu. Perangkatnya dari sana kemudian KPU lakukan tindakan administrasi itu sendiri,” tandas August di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Jumat (29/11/2024).
Sumber: lambeturah.co.id